Drama Perselingkuhan 12 Tahun Terbongkar, Pria Ini Teror Mantan Kekasih demi Tes DNA
Randy P.F Hutagaol March 07, 2026 06:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah rahasia besar yang tersimpan rapat selama lebih dari satu dekade akhirnya terungkap dengan cara yang sangat dramatis.

Seorang pria di Merseyside, Inggris, nekat melakukan aksi penguntitan ekstrem terhadap mantan kekasih gelapnya demi menuntut dilakukannya tes DNA.

Kasus ini menjadi sorotan setelah perselingkuhan seorang wanita bersuami yang berlangsung selama 12 tahun terbongkar secara tragis melalui aksi obsesif pelaku seperti dikutip Mirror, Sabtu (7/3/2026).

Pelaku yang kini berusia 41 tahun tersebut akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah serangkaian tindakan teror yang ia lakukan menghancurkan ketenangan keluarga korban.

Modus Teror

Hubungan gelap yang awalnya tersembunyi berubah menjadi mimpi buruk ketika pelaku mulai menunjukkan perilaku posesif dan obsesif terhadap korban.

Setelah komunikasinya diblokir, pelaku nekat mengirimkan 37 pesan singkat dalam satu malam dan membuntuti korban hingga ke lokasi tempat kerjanya.

Puncak ketegangan terjadi pada tengah malam saat pelaku mendatangi rumah korban dan menggedor pintu dengan sangat keras di hadapan suami dan anak-anak korban.

Ia meninggalkan sebuah catatan di pintu rumah yang mengungkap perselingkuhan panjang mereka, sebagai upaya paksa untuk membuktikan bahwa ia adalah ayah biologis dari dua anak korban.

"Catatan itu menjadi upaya pelaku untuk membuktikan klaim bahwa ia ayah biologis dua anak korban," tulis laporan yang dilansir dari Mirror.co.uk, Jumat (6/3/2026).

Kejar Mobil Korban dan Intimidasi Fisik

Gangguan yang dilakukan pelaku tidak berhenti di rumah, ia kembali pada pukul 03.00 pagi untuk membunyikan klakson mobil secara terus-menerus guna mengusik keluarga tersebut.

Beberapa hari kemudian, aksi pelaku semakin membahayakan saat ia mengejar mobil korban di jalan raya dan memaksa wanita tersebut untuk segera menepi.

Dalam kondisi emosi yang meluap, pelaku memukul kap mobil korban dengan tinjunya, menciptakan suasana ketakutan yang luar biasa bagi korban yang berada di dalam kendaraan.

Di pengadilan, kuasa hukum pelaku berkilah bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rasa frustrasi mendalam karena kehilangan cinta serta keinginan kuat untuk memastikan status paternitas anak-anak tersebut.

Pelaku Dijatuhi Hukuman Penjara dan Larangan Mendekat

Dalam persidangan di Liverpool Crown Court, hakim menilai tindakan pria tersebut dilakukan secara terencana untuk memaksimalkan penderitaan emosional korban.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, termasuk pelanggaran tambahan yakni mengemudi tanpa SIM dan melanggar ketentuan hukuman percobaan kasus narkotika sebelumnya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 65 minggu sebagai konsekuensi atas tindakan penguntitan dan intimidasi yang sangat meresahkan tersebut.

Selain hukuman fisik, pelaku juga dilarang mengemudi selama dua tahun dan dikenai perintah penahanan (restraining order) untuk tidak mendekati korban selama tujuh tahun ke depan.

"Hakim menyatakan pelaku sengaja memaksimalkan rasa takut dan penderitaan emosional korban," tegas putusan hakim dalam sidang tersebut.

 

(mag/fatihahazzahra/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.