Janji Jualkan Motor Rp7 Juta, Pria di Nunukan Diduga Pakai Uang Korban Demi Kepentingan Pribadi
Junisah March 07, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Seorang pria berinisial WA (35) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diduga menggelapkan uang hasil Penjualan sepeda motor milik seorang perempuan.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah korban berinisial HJ M melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Nunukan Ipda M Rifki Hawari melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, mengatakan peristiwa bermula pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Pesantren RT 008, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Saat itu korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kepada terlapor dengan maksud untuk dijualkan dengan harga Rp7 juta.

Baca juga: Pelaku Catut Nama Kasi Damkar Satpol PP Kaltara, Korban Kebakaran Kedai Donat Dimintai Uang Vitamin 

Namun setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh terlapor, uang hasil penjualan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada korban.

Korban mengaku telah beberapa kali menanyakan hasil penjualan kendaraan tersebut, tetapi terlapor hanya memberikan janji tanpa pernah menyerahkan uangnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Kanit Reskrim Polsek Nunukan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, sepeda motor tersebut memang telah berada dalam penguasaan terlapor dan diduga telah berhasil dijual.

“Korban awalnya menyerahkan sepeda motor kepada terlapor untuk dijualkan dengan harga Rp7 juta. Namun setelah kendaraan tersebut dibawa, uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada korban,” ujarnya.

Baca juga: Uang Penumpang Rp 4,25 Juta Hilang di Atas Kapal Feri KMP Manta Sebawang-Tarakan, Terekam CCTV

Ia menjelaskan bahwa korban telah beberapa kali menagih uang tersebut, namun terlapor hanya memberikan janji tanpa realisasi.

“Korban sudah beberapa kali menanyakan, tetapi terlapor hanya memberikan janji. Hingga akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Polisi menduga terlapor memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban. Motor yang diserahkan untuk dijual diduga telah laku, namun uangnya justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pemilik.

Selain itu, dari data kepolisian diketahui bahwa terlapor merupakan residivis dalam perkara serupa yang terjadi pada tahun 2024.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara penggelapan pada tahun 2024,” tambahnya.

 

Dalam kasus ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, serta satu lembar celana pendek.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Nunukan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pencarian dan pemanggilan terhadap terlapor.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Terlapor diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.