Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Bermodal mengaku sebagai orang dekat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi,seorang terduga pelaku berinisial HA, terpaksa berurusan dengan Polres Madiun.
HA yang disebut merupakan oknum Satpol PP Kota Madiun, menjanjikan korban inisial SP, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, diterima di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi sekitar Juni 2025. Saat itu, HA menawarkan korban bahwa ia memiliki tiga kuota khusus, untuk meloloskan calon taruna di PPI Madiun.
Baca juga: Tingginya Angka ODGJ Pasung di Madiun, DPRD Minta Masyarakat Aktif Melapor: Masih Dianggap Aib
Namun, untuk mendapatkannya korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp300 juta.
Karena percaya dengan pengakuan HA, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali. Pertama sebesar Rp50 juta lewat transfer, sementara Rp100 juta lainnya diberikan secara tunai kepada terduga pelaku.
Korban pun tambah percaya lantaran transaksi juga dilengkapi dengan kwitansi sebagai tanda terima, bahkan tercantum nama serta tanda tangan yang disebut-sebut sebagai milik Maidi, sehingga korban menilai proses masuk PPI anaknya akan berjalan lancar.
Sayangnya harapan korban sirna pupus setelah anaknya dinyatakan tidak lolos seleksi di PPI Madiun.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Madiun.
Baca juga: Diduga Lupa Matikan Tungku, Dapur Rumah Warga Madiun Ludes Terbakar hingga Menjalar ke Kandang Sapi
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, membenarkan soal laporan dugaan penipuan tersebut.
Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Laporannya sudah kami terima. Beberapa saksi, termasuk korban, juga sudah dimintai keterangan,” ungkapnya, Sabtu (7/3/2026).
Hingga kini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak lain, dalam praktik penipuan yang mencatut nama pejabat daerah.