TRIBUNNEWS.COM - Nama Mehnaz Nazeera Ashraff atau yang dikenal sebagai Zea Ashraff menjadi sorotan publik setelah diduga menerima aliran dana Rp2,5 miliar dari perusahaan keluarga terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat ibunya, Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada periode 2023–2026.
Praktik tersebut, diduga dilakukan melalui perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Lantas siapakah sosok Zea Ashraff?
Zea Ashraff dikenal sebagai seorang publik figur, influencer.
Zea juga dikenal sebagai aktris, presenter baik di panggung formal maupun televisi.
Zea Ashraff merupakan anak keempat dari pasangan Fadia Arafiq dan anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Ia juga kerap tampil bersama sang ibu dalam beberapa kegiatan publik.
Di media sosial, Zea dikenal dengan gaya hidup modis dan kerap membagikan aktivitasnya menghadiri berbagai acara formal maupun kasual, mengutip TribunJateng.com.
Namun sejak kasus korupsi tersebut mencuat, akun Instagram @zeaashraff disorot warganet hingga akhirnya kolom komentarnya ditutup.
Sementara pada akun lain miliknya, sejumlah komentar bernada sindiran dari warganet masih bermunculan.
Latar Belakang Pendidikan
Baca juga: Kata Golkar, KPK, hingga Kemendagri soal Fadia Ngaku Tak Paham Aturan
Berdasarkan data PDDikti, Zea sempat tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Kedokteran di Universitas Muhammadiyah Semarang pada 2023 sebelum mengundurkan diri.
Ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sejak Agustus 2024 dan masih tercatat aktif hingga 2026.
Berdasarkan temuan penyidik, sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk sekitar Rp46 miliar ke rekening perusahaan dari proyek pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
Namun hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya diduga mengalir ke lingkaran keluarga inti.
Lantas berikut daftar dugaan aliran dana ke keluarga Fadia Arafiq:
Meski namanya muncul dalam aliran dana tersebut, hingga kini KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk memenangkan perusahaan keluarga dalam berbagai proyek pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
Berdasarkan temuan KPK, praktik korupsi ini dilakukan melalui PT RNB, sebuah perusahaan penyedia jasa yang sengaja didirikan pada tahun 2022.
Perusahaan tersebut, dikelola oleh keluarga Fadia, di mana suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI Komisi X) menjabat sebagai komisaris, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan) sempat menjabat sebagai direktur.
Dari total sisa dana pengadaan yang dikorupsi sebesar Rp19 miliar, Mukhtaruddin diduga menikmati aliran dana sebesar Rp1,1 miliar, sementara Sabiq menerima porsi yang jauh lebih besar, yakni Rp4,6 miliar.
Publik pun mempertanyakan mengapa status tersangka saat ini hanya disematkan kepada Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa konstruksi hukum yang diterapkan saat ini berfokus pada Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan (conflict of interest).
Titik berat pasal ini berada pada pihak yang memiliki kewenangan penuh di wilayah tersebut.
"Konflik kepentingan itu ada pada Saudari FAR karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau controlling terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya. Seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu enggak boleh ikut main. Nah ini ikut main, jelas lah," kata Asep, Kamis (5/3/2026).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama) (TribunJateng.com/Raf)