Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengapresiasi langkah pemerintah memperkuat perlindungan anak di dunia digital dengan menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16.
Hal tersebut menurut Lestari sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Kebijakan ini patut diapresiasi, karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Regulasi tersebut membuat pemerintah mempunyai kewenangan menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring digital.
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan secara bertahap akun anak pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menurut Lestari, kebijakan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan dan literasi digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.
“Sebagai bagian dari proses pendidikan, anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi di ruang maya yang berpotensi merusak proses pembentukan karakter mereka,” ujar Lestari
Ia melanjutkan, ruang digital saat ini telah menjadi salah satu ruang sosial utama bagi anak dan remaja. Karena itu, lanjut dia, negara harus ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan ruang digital agar demi memastikan keberlangsungan proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.
Menurut Lestari, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan semua pihak.
“Peran keluarga menjadi sangat penting. Orang tua harus menjadi pendamping utama bagi anak dalam mengenal dan menggunakan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab. Karena itu peningkatan literasi digital bagi masyarakat harus berjalan seiring dengan penerapan regulasi ini,” ujarnya.
Dia berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat upaya bersama dalam membangun generasi muda Indonesia yang berkarakter, sehat secara mental, dan memiliki daya saing global.
“Melindungi anak di ruang digital, pada hakikatnya adalah menjaga masa depan bangsa. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari gerakan bersama, untuk memastikan proses pendidikan dan tumbuh kembang generasi penerus berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.







