Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto meliputi ribuan halaman.

Sebagai salah satu anggota Komisi, ia mengungkapkan setidaknya terdapat beberapa laporan yang akan disampaikan, yakni laporan yang terdiri atas ribuan halaman, seratus halaman, 16 halaman, serta tiga halaman.

"Yang tiga halaman itu betul-betul merupakan kesimpulan, yang 16 halaman merupakan summary dari keseluruhan pekerjaan, hasil-hasil pekerjaan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Berbagai laporan tersebut, kata dia, seluruhnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditelaah, dibaca, dan dipelajari.

Apabila nantinya laporan tersebut sudah diserahkan ke Presiden, dia menyebut Komisi Percepatan Reformasi Polri baru akan mengumumkan isi rekomendasi atau kesimpulan yang disampaikan.

"Jadi sementara ini kami belum bisa bicara apa-apa tentang apa yang dicapai, apa yang dirumuskan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri ini," tuturnya.

Selama lebih dari tiga bulan, Menko menuturkan Komisi sudah beberapa kali melakukan sidang pleno maupun sidang paripurna, baik di Jakarta maupun di tempat-tempat lain.

Disebutkan bahwa sidang pleno terakhir dilakukan beberapa hari lalu di Kebayoran Baru, Jakarta, yang telah membuat kesimpulan final terhadap apa yang dikerjakan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yusril menyampaikan semua buku dan dokumen terkait rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden sudah rampung dicetak dan dijilid.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, kata dia, juga sudah menyampaikan surat permohonan kepada Presiden agar kehadiran Komite bisa diterima guna melakukan penyerahan secara resmi laporan hasil pekerjaan dari Komisi.

Ia berharap penyerahan rekomendasi tersebut dapat dilakukan sebelum Lebaran tahun 2026.

"Nanti ketika sudah diterima itu lah, Pak Jimly sebagai ketua akan mengumumkan kesimpulan dan saran yang disampaikan kepada Pak Presiden untuk ditindaklanjuti serta diambil keputusan," ujar Menko.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan rekomendasi reformasi kepolisian yang telah disusun dan akan segera dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3) dini hari, mengatakan bahwa salah satu rekomendasi itu adalah merevisi regulasi internal.

“Sekitar delapan Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,” ucapnya.

Jimly juga mengungkapkan, hal-hal terkait isu Polri di bawah kementerian nantinya akan dilaporkan pula kepada Presiden Prabowo.