Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya, merupakan preseden baik untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Komnas HAM berharap putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi atau pendapat masyarakat sipil yang sah,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.

Pramono menjelaskan putusan ini selaras dengan pendapat HAM (amicus curiae) yang Komnas HAM sampaikan melalui surat nomor 156/PM.00/AC.01/II/2026 tanggal 9 Februari 2026.

Dalam pendapat tersebut, Komnas HAM menyatakan ekspresi yang disampaikan para terdakwa pada unggahan media sosial mereka merupakan pelaksanaan hak dan kebebasan mereka untuk berpendapat dan berekspresi yang seharusnya dilindungi.

Dengan adanya putusan itu, Komnas HAM mengingatkan bahwa negara seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah.

“Pembatasan tersebut tidak dibutuhkan/bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis, yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM,” ucap Pramono.

Diingatkan pula, pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat memunculkan ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik serta menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan.

Untuk itu, Komnas HAM berharap putusan pengadilan ini dapat dijadikan tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat ke depannya.

Di sisi lain, putusan ini diharapkan menjadi pemacu agar masyarakat sipil tetap menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dan dilindungi dalam konstitusi dan instrumen HAM nasional maupun internasional.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri membacakan amar putusan.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa, terutama dalam unggahan poster di media sosial terkait maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

Majelis hakim berpendapat unggahan itu merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.

"Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," tutur Harika menambahkan.

Sebelumnya, Delpedro dkk dituntut dua tahun penjara karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam kasus ini, keempat aktivis itu didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24–29 Agustus 2025.