Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Lombok Timur dan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/3/2026).
Penyerahan SK tersebut dilakukan di Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Ia mengatakan oenyerahan SK ini bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang menghubungkan pengelolaan hutan dengan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
"Ada Enam SK kami berikan satu dari Kabupaten Lombok Barat dan Lima dari Kabupaten Lombok Timur yang luasnya 560,57 hektar," kata Raja Juli.
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perhutanan sosial menjadi instrumen penting dalam mewujudkan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan.
Baca juga: Gubernur Iqbal Minta Jajaran Kehutanan Rangkul Warga untuk Lindungi Hutan NTB
Ia meminta para penerima SK untuk memaksimalkan lahan yang telah diberikan dengan menanam komoditas produktif yang mendukung program swasembada pangan.
"Bapak Ibu yang sudah menerima sertifikat sosial, mohon dimaksimalkan kawasan yang sudah diberikan untuk dikelola. Nanti kita bisa koordinasi dengan para penyuluh kami, untuk menanam sesuatu yang produktif dan insya Allah akan terkait dengan swasembada pangan kita di NTB dan di Indonesia," ujarnya.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ia juga menyoroti perubahan paradigma pengelolaan hutan di mana masyarakat yang dulu kerap berhadapan dengan aparat karena menggarap kawasan hutan, kini diberikan akses legal melalui skema perhutanan sosial.
"Kalau dulu mungkin warga masuk di kawasan dan kemudian dicegat oleh polisi hutan, kira-kira demikian. Namun sekarang dengan tema perhutanan sosial ini, warga dipersilakan, diberikan akses legal. Pada saat bersamaan, ditingkatkan konektivitasnya dan tentu kelestarian hutan menjadi hal yang paling penting dari pemberian SK tersebut," tegasnya.
Raja Juli mengungkapkan bahwa potensi perhutanan sosial di NTB masih sangat besar, mencapai sekitar 90.000 hektar. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kepala Balai dan jajaran terkait untuk mendorong pengajuan usulan baru agar program ini dapat menjadi daya ungkit kesejahteraan masyarakat.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Menteri telah memerintahkan jajarannya melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi kawasan perhutanan sosial.
"Saya sudah perintahkan kepada ibu Dirjen untuk overlay data kemiskinan dengan potensi hutan sosial kita. Sehingga sekali lagi pemberian SK ini benar-benar relevan dengan apa yang diperlukan oleh masyarakat," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat miskin umumnya berada di sekitar kawasan hutan. Dengan pemetaan yang akurat, diharapkan akses terhadap perhutanan sosial dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Ia juga berpesan agar masyarakat memanfaatkan akses yang diberikan secara maksimal dan berkoordinasi dengan Balai setempat serta Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dukungan bibit, pupuk, dan pendampingan lainnya.
"Gunakan akses yang diberikan oleh Pak Prabowo Subianto kepada bapak ibu secara maksimal. Kombinasikan dengan Balai kami, dengan Pak Sekda, tentunya apa yang bisa dibantu bibit, pupuk, atau apapun. Sekali lagi tujuannya mengungkit kesejahteraan bapak Ibu sekalian, memberikan akses legal, sekaligus tetap menjaga hutan kita lestari," pungkasnya.
(*)