TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan peretasan yang menimpa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi hingga menyebabkan hilangnya saldo sejumlah nasabah masih bergulir dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memanggil sedikitnya 15 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari jajaran direktur, staf internal, hingga pihak ketiga atau rekanan yang memiliki keterkaitan dengan Bank Jambi.
"Sejauh ini mereka sudah buat laporan dan kita lakukan penyelidikan," sebutnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Polda Jambi, total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp143 miliar.
"Hasil laporan mereka nasabahnya 6.000-an dengan kerugian Rp143 miliar. Sambil berjalan ya, kita pastikan lagi," jelas Taufik.
Taufik menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik yang tengah dilakukan untuk mengungkap penyebab peretasan tersebut.
Selain itu, Polda Jambi juga berencana melibatkan Mabes Polri dalam proses penanganan perkara ini.
"Yang jelas kita bersama-sama OJK, regulator untuk menangani kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jambi mengungkapkan sekitar 6.000 rekening nasabah Bank Jambi terdampak kasus pembobolan sistem yang mengakibatkan kerugian hingga Rp143 miliar.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Bank Indonesia belum memberikan izin untuk kembali mengaktifkan layanan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan perbankan seluler atau mobile banking.
Saat ini Bank Jambi masih melakukan penggantian sejumlah perangkat serta menjalani proses verifikasi dari Bank Indonesia sebelum seluruh layanan dapat kembali dioperasikan secara normal.
“Karena dikhawatirkan virusnya masih ada nempel di semua ATM. Nanti begitu dibuka nanti ATM itu nanti akan banyak lagi yang disedot uang kita,” katanya.
“Kalau dibuka saat itu juga, dikhawatirkan uang nasabah akan kembali tersedot,” lanjutnya.
Al Haris menjelaskan bahwa dari total kerugian akibat peretasan tersebut, sebagian dana telah berhasil dilacak oleh tim yang menangani kasus ini.
Hingga kini sekitar Rp16 miliar telah teridentifikasi, bahkan sekitar Rp9 miliar di antaranya diketahui berada dalam bentuk aset kripto.
“Sekarang sedang diproses supaya bisa dikembalikan. Kalau dana itu berhasil kembali, maka sisanya akan menjadi kewajiban kami untuk membayar kepada nasabah,” jelasnya.
Tombok Pakai Laba Tahun 2025
Terkait pengembalian dana nasabah, pemerintah daerah bersama para pemegang saham telah mengadakan rapat guna membahas langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah memanfaatkan laba perusahaan pada tahun 2025 untuk menutupi kerugian yang terjadi.
Al Haris menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya Bank Jambi mencatat laba sekitar Rp330 miliar.
Dana tersebut direncanakan akan digunakan secara bertahap untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah.
“Kami sudah rapat dengan para pemegang saham. Intinya mereka setuju, sambil berjalan kita gunakan dana laba 2025 untuk membantu mengembalikan dana nasabah,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh dana milik nasabah harus dikembalikan dan meminta pihak bank bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
“Saya minta tidak boleh satu rupiah pun uang nasabah yang tidak dibayar. Semua harus dikembalikan,” pungkasnya.
Imbau Tetap Tenang
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, Mula P Rambe, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) agar tetap tenang menyikapi gangguan layanan yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.
Pemerintah Kabupaten Batang Hari memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh gangguan sistem tersebut.
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut sudah masuk ke rekening masing-masing seperti biasa.
"Untuk pengelolaan keuangan daerah tidak ada kendala. Gaji sudah masuk semua ke rekening ASN dan PPPK di Bank 9 Jambi seperti biasa," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kendala yang terjadi hanya memengaruhi layanan transaksi elektronik, seperti ATM dan mobile banking.
Karena itu, untuk sementara pencairan gaji harus dilakukan langsung di kantor cabang bank.
Para pegawai juga diminta mengecek rekening masing-masing untuk memastikan gaji telah diterima secara utuh tanpa pemotongan.
"Untuk gaji masing-masing silakan dicek di rekening masing-masing dan sudah masuk tanpa potongan," jelasanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Bank Jambi guna memastikan keamanan dana para pegawai.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bank 9 Jambi dan mereka telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi gangguan tersebut. Dana ASN dan PPPK aman dan akan segera dapat diambil," pungkasnya.
Pertimbangkan Perubahan Skema Penarikan Gaji
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan kemungkinan perubahan mekanisme penarikan gaji melalui bendahara instansi dapat dipertimbangkan.
Namun, keputusan tersebut tetap berada di pihak perbankan karena berkaitan dengan sistem transaksi serta kebijakan Bank Indonesia.
“Kita enggak mungkin menggunakan aplikasi yang sudah tercemar, ya.
"Silakan nanti dikaji kembali apakah nanti bisa mengajukannya melalui manual bendahara, nanti bendahara yang mengambil,” terangnya.
“Karena domainnya bukan di kami, itu domainnya kan ada di bank. Dan barangkali juga perlu persetujuan dari Bank Indonesia,” pungkasnya.
(Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto, Khusnul Khotimah, Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Inilah Rute Mudik Gratis 2026 dalam Provinsi Jambi
Baca juga: Kabar Gembira, 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi akan Dapat THR Rp1 Juta
Baca juga: Al Haris: Tabur Benih Ikan di Bendungan PLTA Danau Kerinci untuk Jaga Ekosistem