Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar mengimbau kepada perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan maksimal satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja akan mendirikan posko pengaduan THR dan membentuk satgas untuk memantau proses pencairan THR dari perusahaan kepada karyawan.
"Untuk pencairan THR, maksimal satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Jatim Terpopuler: Bupati Tuban Ganti Mobil Dinas - Pesanan Gula Kelapa Blitar sampai Hong Kong
Juyanto mengatakan, ada dua model pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan.
Model pertama, karyawan yang masa kerjanya sudah satu tahun, nilai THR yang diberikan, yaitu, satu kali gaji.
Model kedua, karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun, nilai THR yang diberikan harus proporsional.
Dikatakannya, mulai Senin (9/3/2026) depan, Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja akan mendirikan posko pengaduan THR di kantor.
Dinas juga akan menerjunkan satgas gabungan untuk mengecek ke lapangan terkait pemberian THR.
Baca juga: Produsen Gula Kelapa di Blitar Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran, Pesanan Mengalir Sampai Hong Kong
Sampai sekarang, kata Juyanto, belum ada perusahaan di Kota Blitar yang sudah memberikan THR kepada karyawannya.
Dinas juga belum mendapat pengaduan soal pencairan THR.
"Imbauan kami ke perusahaan, laksanakanTHR sesuai aturan. Kami juga minta kepada pekerja agar melapor ke posko kalau ada persoalan pencairan THR," ujarnya.