Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Ketiga pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dan dua pria itu diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) hingga Rabu dini hari (4/3/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 26,04 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial J (31), MZ (46), dan seorang perempuan berinisial R (41).
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah, Sabtu (7/3/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan terhadap aktivitas dua tersangka, yakni J dan MZ, yang diduga sering mengedarkan sabu di kawasan Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi sabu di area samping meunasah Desa Rayeuk Pange,” ujar AKP Erwinsyah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta area sekitar lokasi penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening yang berada di atas tanah di sekitar lokasi,” jelasnya.
Baca juga: BNNP Aceh Musnahkan 60 Kg Sabu, Diaduk dengan Semen
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan dijual kembali.
Mereka juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial R alias Kak Ti.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka R yang berada di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Sekitar pukul 01.50 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka R di rumahnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di area rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di dalam toilet rumah tersangka, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok dan dibalut plastik berwarna biru,” kata AKP Erwinsyah.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.(*)