TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Beredar di media sosial surat edaran yang ditujukan kepada pengusaha di wilayah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Surat itu berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Foto surat tersebut diunggah oleh akun Instagram @kabar.kemang. Terlihat kop surat bertuliskan Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Kemang yang ditujukan kepada pengusaha atau donatur dengan perihal proposal hari raya.
Dalam surat tersebut tertulis berkenaan dengan adanya Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pegawai pemerintahan desa memohon bantuan dan perhatiannya kepada para pengusaha atau donatur untuk kebutuhan hari raya dalam bentuk apa pun.
Tertulis juga jumlah pegawai desa sebanyak 15 orang dengan 25 anggota Linmas. Dikonfirmasi, Kades Jampang Wawan Hermawan mengaku bahwa surat edaran permohonan THR tersebut sudah ditarik dan tidak dilanjutkan.
"Saya perintahkan semalam kepada staf untuk (surat edaran) ditarik dan tidak dilanjutkan," kata Wawan dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat khususnya Desa Jampang atas kegaduhan akibat adanya surat edaran tersebut.
Tetapi, dipastikan pihaknya belum menerima apa pun dari para pengusaha usai surat diedarkan. Hal ini juga menjadi pembelajaran oleh Pemerintah Desa Jampang agar tidak terulang di tahun depan.
"Sama sekali kami (Desa Jampang) belum terima sepeser pun terkait edaran tersebut. Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami, tahun depan tidak akan terulang cukup sekali ini aja," pungkasnya.