Lombok Timur (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan akses kepada 411 kepala keluarga untuk mengelola kawasan hutan seluas 560,67 hektare di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) terkait persetujuan pengelolaan perhutanan sosial kepada kelompok masyarakat di wilayah tersebut.
"Surat keputusan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus akses kelola hutan bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan melalui program perhutanan sosial," ujar Menhut di Lombok Timur, NTB, Sabtu.
Enam kelompok masyarakat penerima akses pengelolaan hutan tersebut, antara lain Lembaga Desa Lembah Sempage di Lombok Barat seluas sekitar 87 hektare untuk 222 kepala keluarga.
Kemudian, Kelompok Tani Hutan Bun Puja di Lombok Timur seluas sekitar 143 hektare untuk 115 kepala keluarga serta Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis) Gili Sulang di Lombok Timur seluas sekitar 278 hektare untuk 21 kepala keluarga.
Selain itu terdapat Kelompok Wisata Alam Segul di Lombok Timur seluas sekitar 1,87 hektare untuk 16 kepala keluarga serta dua kelompok wisata alam Gunung Anak Dara masing-masing seluas sekitar 26 hektare untuk 15 kepala keluarga dan 24,7 hektare untuk 22 kepala keluarga.
Enam kelompok masyarakat penerima surat keputusan itu mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan, seperti budidaya madu trigona, agroforestri tanaman pangan dan buah, serta pengembangan wisata alam.
Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan.
Juli menuturkan perhutanan sosial adalah salah satu proyek strategis nasional yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan.
Ia berharap masyarakat yang telah menerima akses ini dapat memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan hak atas pengelolaan.
Kementerian Kehutanan saat ini sedang berupaya melakukan pemadanan data potensi perhutanan sosial dengan data kemiskinan nasional agar program itu semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Menteri Juli telah meminta Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi perhutanan sosial.
Langkah itu bertujuan agar program perhutanan sosial bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Per 7 Maret 2026, akses kelola kawasan hutan secara nasional melalui perhutanan sosial telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare yang diberikan untuk lebih dari 11.190 surat keputusan kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
"Capaian ini menunjukkan semakin kuatnya peran masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengelola hutan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," katanya.







