Satu Rumah Permanen di Bitung Sulut Terbakar, Ini Kronologinya
Ventrico Nonutu March 08, 2026 03:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Satu unit rumah permanen di Kota Bitung, Sulawesi Utara, terbakar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.

Rumah yang terbakar milik keluarga Petiunaung–Elungan.

Letaknya di Perumahan Asri Satu, Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari, Bitung.

Penyelidikan dilakukan Polres Bitung terkait peristiwa kebakaran tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran.

"Pendalaman keterangan saksi dan hasil olah TKP tersebut, guna memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut," kata Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai, saat di konfirmasi reporter Tribun Manado Christian Wayongkere lewat pesan WA Sabtu (7/3) malam.

Begitu juga dengan tiga unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Bitung, segera datang ke lokasi untuk padamkan api.

Kronologi

Adapun kronologi peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat kejadian, pemilik rumah bersama keluarga dan beberapa tetangga sedang memasak.

Masakan itu disiapkan sebagai hidangan untuk para pelayat yang akan menghadiri prosesi pemakaman tetangga mereka. 

"Rumah duka diketahui berada tepat di samping lokasi kejadian, sementara rumah keluarga Petiunaung dijadikan tempat memasak," tambah Kasi Humas Polres Bitung.

Berdasarkan keterangan saksi, Yus Petiunaung (65) dan istrinya Anita Elungan (57), api diduga berasal dari kebocoran tabung gas LPG yang terjadi saat proses memasak. 

Saat itu, Anita Elungan melihat adanya kebocoran gas yang disertai kobaran api cukup besar dari tabung LPG yang digunakan.

Melihat kondisi tersebut, Anita segera berteriak memperingatkan orang-orang yang berada di dalam rumah untuk menyelamatkan diri. 

Yus Petiunaung sempat berupaya mencabut regulator tabung gas, namun kobaran api dengan cepat membesar dan menjalar hingga ke bagian atap rumah sehingga ia terpaksa menyelamatkan diri.

Sekitar pukul 10.20 Wita, upaya pemadaman dilakukan oleh tiga unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Bitung serta satu unit mobil pemadam dari PT Multi Nabati Sulawesi.

Pada pukul 10.30 Wita, personel Polsek Matuari yang dipimpin Padal IPTU L.R. Makawimbang bersama Ka SPKT AIPTU P Lefteuw, didampingi piket Reskrim, Tim Inafis Polres Bitung, serta unsur Piket Pamapta tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan membantu proses pemadaman.

Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.50 Wita, setelah itu Tim Inafis Polres Bitung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab kebakaran.

"Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun pemilik rumah, Yus Petiunaung, mengalami luka bakar pada kedua kakinya dan segera dilarikan oleh personel Pamapta Polres Bitung ke Rumah Sakit Manembo–Nembo untuk mendapatkan perawatan medis," kata dia.

Akibat kebakaran tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta.

Penjelasan Kapolsek Matuari

Kapolsek Matuari AKP Dwi Feriantina, S.Tr.K., SIK MH menjelaskan, bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat untuk mengamankan lokasi serta membantu penanganan korban.

“Personel kami bersama piket fungsi Polres Bitung dan Tim Inafis segera turun ke lokasi untuk mengamankan TKP, membantu proses pemadaman serta mengevakuasi korban yang mengalami luka bakar ke rumah sakit agar segera mendapat perawatan medis,” ujar Kapolsek Matuari AKP Dwi Feriantina.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan kompor maupun tabung gas LPG, khususnya saat aktivitas memasak dalam jumlah besar.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kondisi tabung gas, selang, dan regulator dalam keadaan baik serta segera menghentikan penggunaan apabila tercium bau gas. Kewaspadaan ini penting untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda,” tambahnya. 

(TribunManado.co.id/Crz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.