Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sejumlah peristiwa menonjol terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sepanjang sepekan terakhir.
Mulai dari polemik pencopotan empat pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang disorot DPRD, kasus pengeroyokan mahasiswa oleh dua remaja, hingga pelajar yang diduga menjadi kurir sabu dengan upah Rp 50 ribu.
Selain itu, perhatian pembaca juga tertuju pada penangkapan terduga pelaku curanmor yang ternyata merupakan DPO kasus begal, serta penambahan kasus HIV/AIDS di Rejang Lebong yang kini mencapai 119 orang.
1. Polemik Pencopotan 4 Pejabat Dikbud Rejang Lebong Disorot DPRD
Kebijakan pencopotan empat pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menjadi perhatian DPRD.
Komisi I DPRD bahkan menggelar hearing pada Senin (2/3/2026) untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait dasar penjatuhan sanksi tersebut.
Empat pejabat yang dikenai sanksi penurunan jabatan selama satu tahun yakni Sekretaris Dikbud Hanafi, Kabid Kebudayaan Primaya Lusiana, Kabid SMP Rionita, dan Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Emiliah.
DPRD menilai perlu adanya penjelasan terbuka karena dari tujuh pejabat yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024, tidak semuanya mendapat sanksi yang sama.
2. Keroyok Mahasiswa, Polisi Amankan Dua Remaja Berstatus Pelajar di Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa bernama Eko Rohman (18), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) malam di jalan umum wilayah Karang Anyar.
Tim Opsnal Satreskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial Kevin alias Vin (17) di kediamannya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku kedua yakni Yoga (16) yang disebut turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong dan dijerat dengan pasal pengeroyokan.
3. Pelaku Curanmor di Rejang Lebong Ternyata DPO Kasus Begal
Polsek Padang Ulak Tanding berhasil mengamankan seorang pria bernama Agung Renaldi (30) terkait kasus pencurian sepeda motor milik warga Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Peristiwa pencurian terjadi pada 27 Februari 2026 saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo miliknya di teras rumah sebelum pergi melaksanakan Salat Jumat.
Sepulang dari masjid, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap mobil pengantar pupuk asal Kota Lubuklinggau pada tahun 2025 lalu.
4. Kasus HIV/AIDS di Rejang Lebong Bertambah, Total Kini 119 Orang
Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong mencatat adanya penambahan dua kasus baru HIV/AIDS sejak Januari hingga awal Maret 2026.
Dengan tambahan tersebut, total kumulatif kasus HIV/AIDS yang tercatat di Rejang Lebong kini mencapai 119 orang.
Dua kasus baru tersebut berasal dari kelompok berbeda, yakni satu dari masyarakat umum dan satu lainnya dari kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL).
Berdasarkan data Dinkes, mayoritas kasus HIV/AIDS di daerah ini memang berasal dari kelompok LSL.
5. Pelajar di Rejang Lebong Jadi Kurir Sabu, Dijanjikan Upah Rp 50 Ribu
Seorang pelajar berinisial AA (16) tahun bersama seorang pria dewasa berinisial AR (20) diamankan polisi saat melintas di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, tepatnya di depan Mapolsek Sindang Kelingi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,67 gram.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menjalankan perintah seseorang.
Pelajar tersebut mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu untuk mengantarkan paket sabu tersebut. Dimana jika berhasil, ia akan mendapatkan bonus lagi nantinya.