Anak Fadia Arafiq, Sabiq Ashraff Diduga Menikmati Uang Korupsi, Dapat Bagian Rp4,6 M dari Sang Ibu
Candra Isriadhi March 08, 2026 01:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini menyeret perhatian publik pada sosok anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Nama Sabiq Ashraff menjadi sorotan setelah ibunya diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus korupsi.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Sabiq Ashraff diduga memiliki peran penting di balik perkara yang menjerat sang ibu.

Kakak Fairuz A. Rafiq bupati pekalongan  kena OTT KPK
Kakak Fairuz A. Rafiq bupati pekalongan kena OTT KPK (KOMPAS.com/Titis Anis)

Sabiq Ashraff disebut-sebut berperan sebagai pihak yang melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintahan daerah.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena Sabiq sendiri bukanlah sosok biasa.

Rupanya, Muhammad Sabiq Ashraff diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.

Baca juga: Sosok Nabila OBrien, Pemilik Resto Bibi Kelinci Jadi Tersangka Usai Viralkan Pelanggan Tak Bayar

Dengan posisi tersebut, ia diduga memanfaatkan pengaruh jabatannya, serta kedekatannya dengan sang ibu yang menjabat sebagai bupati, untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, dugaan aliran dana dalam kasus ini juga menyeret nama Sabiq.

Bahkan Sabiq diduga mendapat bagian Rp 4,6 miliar dari aliran dana kasus korupsi yang menjerat ibunya.

Sementara itu, sang ayah yang bernama Mukhtaruddin Ashraff Abu juga disebut turut menikmati aliran dana tersebut.

KASUS BUPATI PEKALONGAN - Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff jadi sorotan setelah sang ibu terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
KASUS BUPATI PEKALONGAN - Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff jadi sorotan setelah sang ibu terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). (Instagram/@sabiq_ashraff)

Sang ayah, Mukhtaruddin Ashraff Abu juga ikut menikmati dengan mendapat bagian Rp 1,1 miliar.

Kasus ini pun masih terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan satu keluarga yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sabiq Ashraff bersama orang kepercayaan Fadia Arafiq diduga melakukan intervensi kepada sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan agar memakai perusahaan mereka yakni PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) untuk pengadaan barang dan jasa outsourcing.

“Pada periode tersebut (2024), FAR (Fadia Arafiq) melalui anaknya, (Muhammad Sabiq Ashraff) dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Baca juga: Sosok Sabrina Farhana Istri Aditya Founder Nussa Rara, Terseret Isu Selingkuh, Tutup Kolom Komentar

Asep mengatakan, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran pengadaan dengan nilai yang rendah, para perangkat daerah harus memenangkan “perusahaan ibu” PT RNB.

“Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya. 

Asep mengatakan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.

DISEBUT-SEBUT - Sabiq Ashraff, anak Fadia Arafiq yang disebut KPK ikut menikmati kucuran dana hasil menang tender di Pemkab Pekalongan. (TRIBUN JATENG/kolase istimewa)

“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.

Asep juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Selain itu, sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. 

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi.

Rinciannya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar; Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami bupati) Rp 1,1 miliar; Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) Rp 4,6 miliar; Mehnaz (anak bupati) Rp 2,5 miliar; serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Asep mengatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq.

Ia mengatakan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.