TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan empat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Papua Barat Daya, Jumat (6/3/2026).
OBH-OBH itu adalah Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sorong dan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong.
Dua lainnya adalah Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Sorong dan Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan Tifa (LBH Pelita Keadilan Tifa) Sorong.
Perjanjian di Hotel Aston Sorong itu sekaligus menjadi langkah strategis untuk meningkatkan layanan bantuan hukum, khususnya bagi warga miskin di PBD.
Baca juga: Kemenkum Papua Barat Audiensi dengan Kapolda Papua Barat Daya
Di perjanjian ini, Kanwil Kemenkum Pabar menyiapkan dana Rp 191.880.000 untuk mendukung layanan bantuan hukum oleh OBH di Papua Barat Daya.
OBH diharapkan semakin optimal untuk memberikan layanan pendampingan, konsultasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, mengatakan OBH berperan penting untuk memastikan warga memperoleh akses keadilan, khusus kelompok rentan dan kurang mampu.
Rencananya, pada Senin (9/3/2026), Kanwil Kemenkum Pabar menandatangani perjanjian yang sama dengan dua OBH di Papua Barat.
Sinergi dengan OBH diharapkan mampu memperkuat sistem bantuan hukum di daerah dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.