Tiga Kali Ajukan Praperadilan, KPK Tak Gentar Hadapi Sekjen DPR Indra Iskandar
Hasanudin Aco March 08, 2026 02:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi perlawanan hukum yang kembali dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. 

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tersebut diketahui baru saja mendaftarkan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menantang status tersangkanya.

Merespons langkah hukum yang berulang tersebut, KPK menyatakan kesiapannya untuk beradu argumen di meja hijau. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak hukum tersangka, namun meyakini bahwa seluruh proses penegakan hukum yang telah berjalan sangat solid dan sesuai dengan aturan.

"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum, KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR. Meskipun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali, KPK tetap memandangnya sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Budi menambahkan bahwa KPK melalui Biro Hukum telah menyiapkan jawaban secara utuh untuk mematahkan dalil gugatan tersebut. 

Ia menjamin bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dilakukan secara profesional, transparan, dan bertumpu pada kecukupan alat bukti.

"Oleh karena itu, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel," katanya. 

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa auditor negara juga telah mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

Sidang perdana besok

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ketiga Indra ini didaftarkan pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan nomor perkara 31/Pid Pra/2026/PN JKT SEL. 

Sidang perdana dengan agenda menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut dijadwalkan bergulir pada Senin, 9 Maret 2026, besok.

Langkah praperadilan ini bukanlah yang pertama bagi Indra. 

Sebelumnya, ia tercatat sudah dua kali mengajukan permohonan serupa namun berujung pada pencabutan. 

Gugatan pertama didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan dicabut pada 10 Februari 2026. 

Jauh sebelumnya, gugatan kedua yang didaftarkan pada 16 Mei 2024 juga ditarik kembali pada 27 Mei 2024.

Dalam sengkarut proyek pengadaan kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 ini, KPK menduga kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up. 

Duduk perkara kasus

Proyek yang menyasar perumahan dewan di Kalibata dan Ulujami ini menelan anggaran negara dengan nilai pagu total melebihi Rp121 miliar untuk pengadaan peralatan ruang tamu, meja makan, hingga lemari.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang meliputi unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. 

Para tersangka tersebut adalah Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI, Hiphi Hidupati selaku mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Tanti Nugroho selaku Dirut PT Daya Indah Dinamika, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, serta Edwin Budiman dari pihak swasta.

Meski telah berstatus tersangka, ketujuh orang tersebut belum ditahan. 

Hal ini dikarenakan penyidik KPK masih berkoordinasi secara simultan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalisasi nilai pasti kerugian negara. 

Menutup pernyataannya, Budi mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya penanganan perkara ini sebagai bentuk pelibatan dan fungsi kontrol publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.