Detik-detik Polisi Gerebek Tempat Transaksi Narkoba di Pagaralam, Dua Sohib Dibikin tak Berkutik
Refly Permana March 08, 2026 05:27 PM

 

 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Dua pemuda, FW (27) dan AR (29), ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam, Kamis (5/3/2026) kemarin sekira pukul 18.30 WIB.

Keduanya merupakan warga Lembah Serunting, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Mereka tak berkutik saat rumah digerebek 

Kedua pemuda ini ditangkap diduga kerap melakukan transaksi narkotika di TKP. 

Mendapat informasi warga tersebut Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung melakukan penggerebekan. 

Baca juga: Polisi Gadungan Ini tak Tanggung-tanggung Lakukan Aksi Tipu-tipu, Ngaku Perwira Jabat Kasat Narkoba

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pemuda bersama 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,29 gram.

Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satres Narkoba Polres Pagaralam melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penindakan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Iptu Doris.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba itu, petugas mendatangi rumah yang berada di RT 009 RW 004 Lembah Serunting. 

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua pria yang kemudian diketahui bernama FW (27) dan AR (29).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna coklat yang berisi 12 paket sabu. 

"Barang haram tersebut diakui milik salah satu tersangka," katanya.

Baca juga: Hampir Lolos ke Malaysia Karena The Doctor, Timeline Penangkapan Ko Erwin Pembeli Narkoba AKBP Didik

Selain sabu dengan berat bruto 7,29 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, dua bal plastik klip bening, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp300.000, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A11 warna putih.

Usai menangkap kedua tersangka pihaknya langsung masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Gedung Satres Narkoba Polres Pagar Alam. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.