Perampok di Sumsel Sekap Petani Hingga tak Bersuara, Gasak Handphone dan Motor
Refly Permana March 08, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Polres OKU Timur menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. 

Pelaku berinisial GI (35) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku diketahui berinisial GI yang kemudian ditetapkan sebagai DPO. 

"Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur terus melakukan pencarian terhadap keberadaan yang bersangkutan,” jelas IPTU Rendi, Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Tampang Pelaku Curas di Kawasan Lintang Kabupaten Empat Lawang, Sering Beraksi di Banyak Lokasi

Ia mengatakan, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Tim Opsnal yang dipimpin jajaran Satreskrim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumah kakak kandungnya yang berada di wilayah Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit handphone Redmi 9A milik korban, kotak handphone, tali plastik yang digunakan untuk mengikat korban, serta selimut yang dipakai pelaku saat melumpuhkan korban.

IPTU Rendi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Tiga Tahun Buron, Pelaku Curas Asal Lubuk Raman Ditangkap Polisi Dalam Operasi Sikat II Musi 2025

Kasus ini bermula ketika korban GU (32) sedang tertidur di rumahnya. 

Pada saat itu, korban mendengar suara orang masuk ke dalam rumah sehingga ia terbangun dan mencoba memeriksa sumber suara tersebut.

Saat membuka pintu kamar, korban mendapati dua orang pria tak dikenal telah berada di depan kamar.

Salah satu pelaku langsung mengancam korban dengan mengatakan agar tidak berteriak, bahkan mengancam akan menembak jika korban melawan.

Para pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali plastik. 

Mulut korban juga ditutup serta dibungkus selimut agar tidak bisa meminta pertolongan. 

Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban.

Barang yang diambil pelaku berupa satu unit handphone Redmi 9A serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp4,75 juta.

Sekitar 20 menit setelah kejadian, korban akhirnya berhasil melepaskan ikatan pada tangan dan kakinya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.