SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Diduga lakukan penggelapan satu unit mobil milik warga, perempuan inisial DC (25) diringkus tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih.
Pelaku diringkus petugas di kontrakannya yang berada di wilayah Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1604 DY tahun 2021 warna hitam lengkap dengan STNK.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH, didampingi Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH mengatakan ungkap kasus itu bermula dari laporan masuk dari Ruli Mastamara (27), warga di Jalan M Yamin Kecamatan Prabumulih Barat.
Baca juga: Tak Terbukti Pidana, Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Ogan Ilir Diputus Lepas
Dalam laporannya, kejadian penggelapan itu bermula pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Saat itu pelaku datang dengan maksud merental mobil milik korban.
Pelaku menyewa mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG 1604 DY.
Namun setelah mobil tersebut diserahkan, kendaraan itu justru tidak dikembalikan kepada korban.
Belakangan diketahui mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku.
"Menerima laporan itu, tim kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan mobil yang telah digadaikan di wilayah Desa Pedataran," kata Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Baca juga: Kasus Penggelapan Mobil Taft Klasik di Palembang, Pelapor Minta Penyidik Segera Tangkap Pelaku
Selanjutnya kata Kapolsek, Tim Wester 838 bergerak menuju lokasi yang dimaksud dengan didampingi oleh korban dan berhasil menemukan mobil yang telah digadaikan kepada seorang perempuan berinisial TA.
"Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DC di rumah kontrakannya, pelaku mengakui perbuatannya tersebut," tuturnya seraya mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 492 sub 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.