ALHAMDULILLAH, THR 2026 untuk ASN TNI-Polri hingga Pensiunan Cair, Ini Estimasi Nominalnya
Dwi Yansetyo Nugroho March 08, 2026 06:28 PM

TRIBUNCIREBON.COM -Kabar menggembirakan datang bagi para guru, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan. Pemerintah berencana segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026.

Untuk mendukung pencairan THR tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun. Selain itu, THR tahun ini dipastikan akan diberikan secara penuh tanpa potongan iuran.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan resmi mengenai jadwal pencairan THR berada di tangan Presiden.

Saat ini, Prabowo Subianto masih menjalani kunjungan kerja ke luar negeri. Oleh karena itu, pengumuman terkait pencairan THR 2026 bagi ASN, TNI-Polri, dan pensiunan diperkirakan akan disampaikan setelah Presiden kembali ke Indonesia.

“Setelah presiden pulang dari luar negeri, kemungkinan beliau yang akan mengumumkan. Saya belum tahu pasti karena masih dalam proses, namun dananya sudah siap,” ujar Purbaya pada Senin (23/2/2026).
 
Baca juga: Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal untuk ASN dan Karyawan Swasta

Besaran THR 2026

Besaran THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi PNS-PPPK pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sementara bagi PNS-PPPK daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Bagi pensiunan, juga diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Selengkapnya, berikut berapa besaran THR 2026 yang akan diterima PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Baca juga: THR Karyawan Swasta dan ASN Sebentar Lagi Cair, Cek Nominal Besarannya

Besaran THR 2026 untuk Guru

Besaran THR 2026 untuk guru tergantung pada statusnya saat ini, apakah berstatus sebagai PNS atau PPPK.

Jika berstatus sebagai PNS, ia akan menerima besaran THR yang sama dengan PNS lainnya. Begitu juga jika ia telah diangkat menjadi PPPK.

Besaran THR 2026 untuk PNS

Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2026 berdasarkan golongan sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Besaran THR 2026 untuk PPPK

Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. 

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100 
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000 
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500 
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200 
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600 
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Besaran THR 2026 untuk Prajurit TNI

Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:

Golongan I (Tamtama TNI)

Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara TNI)

Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Besaran THR 2026 untuk Anggota Polri

Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

Inilah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

Golongan I (Tamtama Polri)

Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara Polri)

Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama Polri)

Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah Polri)

Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Besaran THR 2026 untuk Pensiunan

Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran THR 2026 untuk pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688 
Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 
Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 
Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 
Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800 
Pensiunan PNS Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 
Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 
Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 
Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 
Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.