TRIBUNCIREBON.COM -Kabar menggembirakan datang bagi para guru, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan. Pemerintah berencana segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026.
Untuk mendukung pencairan THR tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun. Selain itu, THR tahun ini dipastikan akan diberikan secara penuh tanpa potongan iuran.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan resmi mengenai jadwal pencairan THR berada di tangan Presiden.
Saat ini, Prabowo Subianto masih menjalani kunjungan kerja ke luar negeri. Oleh karena itu, pengumuman terkait pencairan THR 2026 bagi ASN, TNI-Polri, dan pensiunan diperkirakan akan disampaikan setelah Presiden kembali ke Indonesia.
“Setelah presiden pulang dari luar negeri, kemungkinan beliau yang akan mengumumkan. Saya belum tahu pasti karena masih dalam proses, namun dananya sudah siap,” ujar Purbaya pada Senin (23/2/2026).
Baca juga: Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal untuk ASN dan Karyawan Swasta
Besaran THR 2026
Besaran THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi PNS-PPPK pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara bagi PNS-PPPK daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi pensiunan, juga diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Selengkapnya, berikut berapa besaran THR 2026 yang akan diterima PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Baca juga: THR Karyawan Swasta dan ASN Sebentar Lagi Cair, Cek Nominal Besarannya
Besaran THR 2026 untuk Guru
Besaran THR 2026 untuk guru tergantung pada statusnya saat ini, apakah berstatus sebagai PNS atau PPPK.
Jika berstatus sebagai PNS, ia akan menerima besaran THR yang sama dengan PNS lainnya. Begitu juga jika ia telah diangkat menjadi PPPK.
Besaran THR 2026 untuk PNS
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2026 berdasarkan golongan sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Besaran THR 2026 untuk PPPK
Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Besaran THR 2026 untuk Prajurit TNI
Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:
Golongan I (Tamtama TNI)
Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara TNI)
Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama TNI)
Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Besaran THR 2026 untuk Anggota Polri
Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.
Inilah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:
Golongan I (Tamtama Polri)
Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara Polri)
Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama Polri)
Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Besaran THR 2026 untuk Pensiunan
Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran THR 2026 untuk pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008