TRIBUNJAMBI.COM - Kepercayaan seorang pria di Jambi berujung pahit setelah sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh teman sendiri.
Pelaku berinisial WH (33) kini harus meringkuk di sel tahanan setelah diduga melakukan penggelapan motor dengan modus meminjam kendaraan untuk mengantar sang istri.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (17/2/2026) malam di kawasan Jalan Makmur, Kota Baru.
Pelaku mendatangi kediaman korban, RD (32), untuk meminjam motor Honda BeAT.
Karena hubungan pertemanan yang sudah terjalin, korban tanpa curiga menyerahkan kunci kendaraannya.
Namun, setelah satu bulan berlalu, motor tersebut tak kunjung kembali hingga korban akhirnya kehilangan kesabaran dan melapor ke polisi.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Macan Polsek Kota Baru langsung melakukan pelacakan.
Jejak pelaku terendus berada di luar provinsi, tepatnya di Kota Palembang, Sumatra Selatan.
"Karena berteman, korban akhirnya memberikan kunci motor tersebut. Namun setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kunjung mengembalikannya kepada korban," kata Kompol Jimi Fernando, Minggu (8/3/2026).
Berkoordinasi dengan Polsek Kalidoni, petugas berhasil meringkus WH di persembunyiannya.
Hasil interogasi mengungkap fakta bahwa motor curian tersebut telah dijual di wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Baca juga: Wajah Maling Motor di Parkiran Masjid Sungai Putri Jambi Terekam CCTV, Pura-pura Berwudu
Baca juga: Aksi Berani Warga Panerokan Jambi Setop Truk Tronton Batu Bara di Siang Bolong
Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah berinisial A (29) beserta barang bukti motor milik korban.
Kini, WH beserta barang bukti telah dibawa kembali ke Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga agar tetap waspada, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal sekalipun.
DISCLAIMER
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PPPK Paruh Waktu di Jambi, Per Orang dapat Rp1 Juta
Baca juga: Aksi Berani Warga Panerokan Jambi Setop Truk Tronton Batu Bara di Siang Bolong
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Sawit di Jambi Naik Jadi Rp3.555 per Kg