Nadiem Makarim Cerita Berpuasa di Rutan: Buka Bersama Teman Tapi Rindu Keluarga
Theresia Felisiani March 09, 2026 01:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menceritakan pengalamannya menjalani ibadah puasa Ramadan dari dalam rumah tahanan (rutan).

Meski masih dalam kondisi perawatan karena masalah kesehatan, Nadiem mengaku tetap dapat berpuasa dan menjalani buka puasa bersama para tahanan lain. 

Nadiem juga mengaku sedih tak bisa menjalani ibadah Ramadan bersama keluarganya, terutama anak-anaknya.

"Alhamdulillah walaupun saya masih dalam perawatan karena kondisi medis, saya masih alhamdulillah bisa berpuasa sama teman-teman di rutan juga," kata Nadiem kepada Tribunnews jelang sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, PN Tipikor Jakpus, Senin (9/3/2026).

Nadiem mengatakan paling tidak dirinya masih bisa merasakan buka puasa bersama rekan-rekan, sesama tahanan.

"Jadi saling mendukung, paling enggak ada suasana buka bersama gitu ya," ungkapnya.

Baca juga: Eks Sekjen Kemendikbudristek Akui Dicopot Nadiem Makarim Tanpa Kesalahan

Eks Mendikbudristek ini lalu mengatakan kesedihannya, karena tak bisa menjalin ibadah puasa bersama keluarganya.

"Jadi alhamdulillah, tapi ya sedih sekali bahwa nggak bisa bersama keluarga saya, dengan anak-anak saya. Itu yang sangat menyedihkan buat saya," ucap Nadiem.

Nadiem juga mengaku masih berpuasa secara penuh, belum ada yang batal ibadah puasanya.

 

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). (Ibriza/Tribunnews)
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). (Ibriza/Tribunnews) (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.