BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Rentang waktu dua bulan di tahun 2026 ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar HSS) selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) tertibkan puluhan spanduk dan reklame liar.
Seperti yang dijelaskan Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady melalui Kabid Trantibum Indera Darmawan kepada Banjarmasinpost.co.id bahwa, setidaknya ada 70 spanduk dan reklame telah ditertibkan.
Januari 2026 total ditertibkan 38 buah, sedangkan Februari 32 buah dengan berbagai ukuran dan jenis iklan liar atau tanpa izin, hingga tidak sesuai tempat.
“Spanduk dan reklame liar yang diterbitkan kebanyakan berada di pohon, serta tiang listrik. Ada pula iklan rokok yang tidak sesuai tempatnya, beberapa berada di kawasan titik perkotaan,” katanya, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Viral Pencuri Kotak Amal dan Tabung Gas Terekam CCTV Beraksi di Kandangan HSS, Pakai Baju Merah
Baca juga: BREAKING NEWS- Oknum Kades Digerebek Warga di Matah Pelaihari, Diduga Terlibat Hubungan Tak Pantas
Indera menjelaskan, kegiatan yang dilakukan sesuai berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Bupati HSS Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pajak Reklame.
“Satpol PP tidak hanya menegakkan Perda, tetapi berkomitmen menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Tentunya hal itu, demi menciptakan lingkungan sehat dan tertata rapi.
Di Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah ini, pihaknya rutin melaksanakan patroli sampai penegakan Perda dan Perbup.
Seperti baru-baru tadi, tim gabungan dari Satpol PP, pihak Kecamatan Daha Selatan dan Daha Utara, bersama TNI-Polri setempat telah menertibkan kelompok bagarakan sahur yang tidak sesuai peraturan, usai menerima keluhan masyarakat.
"Semoga jalannya selama bulan Ramadan ini, masyarakat dapat mematuhi peraturan dan memahami larangan yang telah disampaikan,” harapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)