‎IMM Sulbar Desak Kejati Sulbar Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pemda Majene Kasus Korupsi Perusda
Ilham Mulyawan March 10, 2026 05:45 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - ‎Merespon penetapan tersangka  korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Majene oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Sulbar, Irwan Japaruddin menilai bahwa langkah tersebut merupakan awal yang baik dalam upaya penegakan hukum di daerah. 

Tapi proses ini tidak boleh berhenti hanya pada satu orang tersangka saja.

‎Kasus korupsi dalam pengelolaan BUMD hampir tidak mungkin terjadi secara tunggal. 

Baca juga: Kejati Sulbar Ungkap Periksa 26 Saksi Ada Sekda dan Bupati Kasus Perumda Majene, Ada Tersangka Baru?

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan AA Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Majene

Ada sistem, ada kebijakan, dan ada rantai keputusan yang melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene. 

"Karena itu, kami mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada aktor lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki posisi strategis dalam proses pengelolaan dan pengawasan Perusda," ujar Irwan.‎

‎DPD IMM Sulbar meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bekerja secara profesional, transparan, dan berani mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. 

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan pejabat daerah, termasuk di lingkaran kekuasaan Pemerintah Kabupaten Majene, maka penegak hukum tidak boleh ragu menetapkan status hukum mereka sesuai dengan alat bukti yang ada.

Ditetapkan Tersangka - Mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda tahun 2022-2024. Penetapan tersangka setelah AA menjalani pemeriksaan di Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata Keluruhan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (9/3/2026).
Ditetapkan Tersangka - Mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda tahun 2022-2024. Penetapan tersangka setelah AA menjalani pemeriksaan di Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata Keluruhan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (9/3/2026). (Tribun-Sulbar.com/Suandi)



‎“Kasus seperti ini hampir tidak mungkin terjadi secara sendiri. Kami mendesak agar Kejati Sulbar mengusut sampai tuntas dan membuka siapa saja yang terlibat, termasuk jika ada pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene yang memiliki peran dalam persoalan ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 

Presiden secara tegas telah menyampaikan bahwa korupsi adalah musuh utama pembangunan dan harus diberantas tanpa kompromi.


‎Oleh karena itu, apabila aparat penegak hukum di daerah tidak mengusut perkara ini secara tuntas dan hanya berhenti pada aktor tertentu, maka hal tersebut bukan saja melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mencederai semangat dan perintah Presiden dalam agenda pemberantasan korupsi.

‎"Jelas perintah Presiden Prabowo agar Kejaksaan menindak tegas setiap kasus korupsi, jika tidak dilaksanakan artinya Kejati Sulbar telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden," tambah Irwan.

‎IMM memandang bahwa penuntasan kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Sulawesi Barat. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jejaring yang terlibat dalam praktik korupsi di tubuh Perusda Majene.

"‎Karena itu, kami menegaskan usut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat Majene dan Sulawesi Barat berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi," tutup dia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.