TRIBUNTRENDS.COM - Prof. Dr. Arief Hidayat, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya angkat bicara secara terbuka mengenai proses yang terjadi di balik layar Putusan Nomor 90 Tahun 2023.
Pernyataan itu ia sampaikan setelah resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 3 Februari 2026.
Putusan yang sempat menggemparkan publik tersebut dikenal luas sebagai keputusan yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam penuturannya, Arief mengungkap sejumlah hal yang menurutnya merupakan penyimpangan serius dalam perjalanan hukum tata negara di Indonesia. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Almas Tsaqibbirru RE.A.
Sebagai pengingat, polemik ini bermula dari permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang
Baca juga: Prabowo Tak Nyapres di 2029? Said Didu Sebut Tak Happy dengan Gibran: Kalau Ada Acara di Belakang
Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Keputusan tersebut menghadirkan klausul pengecualian bagi kepala daerah yang memiliki pengalaman jabatan, sehingga membuka peluang bagi Gibran—putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)—untuk maju sebagai calon wakil presiden meski usianya belum mencapai 40 tahun.
Banyak pihak kemudian menyebut putusan tersebut sebagai “karpet merah” bagi langkah politik Gibran menuju kontestasi Pilpres 2024.
Di balik permohonan tersebut, terdapat fakta menarik.
Almas diketahui merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Ia mengaku mengajukan gugatan itu karena kekagumannya terhadap kepemimpinan Gibran yang dinilai berhasil memajukan Kota Surakarta.
Namun, keputusan MK itu justru memicu polemik besar di ruang publik.
Sebelumnya, sejumlah permohonan serupa juga pernah diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Akan tetapi, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, ketika permohonan yang diajukan Almas justru dikabulkan, banyak kalangan menilai keputusan tersebut sebagai sesuatu yang mengejutkan sekaligus kontroversial.
Drama hukum ini bahkan berujung pada sanksi pemberhentian Anwar Usman (paman Gibran) dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Arief menekankan betapa kasatmata kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut:
"Itu tuh sebetulnya permohonan yang gampang sekali. Untuk hakim yang baru pun, kalau dia belajar hukum, punya kompetensi betul, itu gampang," tegas Arief.
Berikut adalah 4 anomali di balik putusan kontroversial tersebut yang dibongkar oleh Prof. Arief Hidayat:
Secara teori hukum, perkara mengenai angka atau batas usia jabatan adalah permohonan yang bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
Artinya, kewenangan menentukan angka usia ada di tangan DPR dan Pemerintah, bukan MK.
"Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara mengenai permohonan yang berhubungan dengan angka-angka, termasuk usia, batas usia kawin, batas usia untuk bisa menjabat, Mahkamah Konstitusi nggak pernah berani memutus itu," jelas Arief.
Ia menambahkan, "Karena hal-hal semacam itu, di dalam teori hukum, diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Nah, dalam teori hukum yang semacam itu disebut open legal policy."
Kejanggalan paling mencolok menurut Arief terjadi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana terjadi inkonsistensi sikap yang sangat mendadak dari salah satu hakim di antara rangkaian gugatan serupa.
"Ada hakim yang tadinya menolak, artinya mengatakan itu open legal policy pada yang tiga perkara sebelumnya, tapi pada perkara ini (Putusan 90) berubah. Berubah sikap. Aneh itu," ungkap Arief.
Baca juga: Pujian Pandji Pragiwaksono Pada Wapres Gibran Usai Nggak Baper Meski Fisik Diroasting di Mens Rea
Arief juga mempertanyakan mengapa perkara dengan dampak politik nasional yang sangat masif ini bisa diputus tanpa melalui tahap pembuktian yang mendalam di persidangan pleno.
"Lha kenapa perkara itu kemudian nggak pernah disidangkan dalam sidang pleno untuk pembuktian? Di Mahkamah itu ada prosedur," kritik Arief mempertanyakan transparansi proses tersebut.
"Kalau Mahkamah menganggap itu permohonan sudah jelas, lewat Pasal 54 Undang-Undang MK, kita bisa langsung memutus tanpa ada sidang pembuktian. Nah, dalam perkara 90 itu jelas open legal policy," tambahnya menekankan adanya jalan pintas prosedur.
Sebagai satu-satunya hakim yang pernah mengadili sengketa Pilpres sebanyak tiga kali, Arief memutuskan untuk mengambil langkah berani dengan menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam sistem peradilan, dissenting opinion adalah hak konstitusional hakim untuk mencantumkan argumen hukumnya secara resmi di dalam naskah putusan jika ia tidak setuju dengan keputusan mayoritas.
Langkah ini diambil Arief karena ia melihat adanya anomali fatal, mulai dari netralitas aparat hingga politisasi bantuan sosial (bansos) yang menurutnya mencederai integritas pemilu.
"Saya melihat loh ini dalam Pilpres ini kok kayak begini ya? Makanya saya dissenting. Putusan kan saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan, ditambah dengan keyakinan," tegas Arief.
"Makanya waktu itu di dalam dissenting saya, itu dissenting saya yang paling panjang kalau enggak salah. Saya mengatakan, berkaitan dengan sumpah saya sebagai hakim, maka saya harus mengatakan demikian," pungkasnya.
Menutup pengakuannya, Arief mendorong urgensi pembentukan Undang-undang Kepresidenan agar masa transisi kepemimpinan diatur secara sakral demi menjaga marwah jabatan tertinggi di Indonesia.
"Kalau Presidennya incumbent masih boleh kampanye, ya kan? Tapi kalau sudah selesai, oh negarawan kok mbok duduk manis gitu lho," sentil Arief menutup sesi wawancara
Meskipun Prof. Arief Hidayat kini telah purna tugas, catatan kritis dan kesaksiannya mengenai dinamika internal Mahkamah Konstitusi ini menjadi refleksi penting bagi penguatan integritas hukum serta masa depan demokrasi di Indonesia.
(TribunTrends/Tribunnews/Abdul Qodir)