Oleh : Handri Ediktus
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Kondisi sosiopolitik Indonesia dewasa ini memperlihatkan kontras yang mencolok antara narasi resmi kekuasaan dan pengalaman konkret masyarakat di lapangan.
Pemerintah dan elite politik kerap menampilkan “estetika keberhasilan” melalui baliho, kampanye media sosial, dan komunikasi publik yang terkurasi dengan baik.
Di sisi lain, persoalan mendasar seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, ketimpangan akses pendidikan, dan keterbatasan layanan kesehatan di berbagai daerah termasuk di Nusa Tenggara Timur, masih menjadi realitas sehari-hari bagi banyak keluarga.
Persoalan ini bukan semata-mata masalah ekonomi atau administrasi kebijakan.
Ketika narasi keberhasilan terus diproduksi tanpa korelasi yang jelas dengan pengalaman sosial mayoritas masyarakat, yang muncul bukan hanya kesenjangan kesejahteraan, melainkan juga kesenjangan epistemik: perbedaan antara realitas yang dialami masyarakat dan “realitas” yang dibangun melalui komunikasi politik.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 10 Maret 2026, LM UBS dan Galeri24 Masih Diangka Rp 3 Jutaan
Dalam situasi seperti ini, publik semakin kesulitan membedakan antara pencapaian substantif dan pencitraan simbolik.
Kondisi inilah yang dapat disebut sebagai krisis epistemik, sebuah keadaan ketika produksi, distribusi, dan legitimasi pengetahuan publik dipengaruhi secara sistematis oleh relasi kekuasaan.
Krisis ini bukan sekadar maraknya hoaks, tetapi menyangkut struktur sosial-politik yang memungkinkan informasi dibingkai secara selektif demi mempertahankan legitimasi elite.
Dalam perspektif epistemologi sosial, kualitas pengetahuan publik sangat bergantung pada sistem sosial yang menentukan siapa yang dianggap kredibel dan bagaimana informasi disaring.
Artinya, kebenaran dalam ruang publik tidak berdiri netral; ia dipengaruhi oleh struktur otoritas, media, dan distribusi kekuasaan(Alvin Goldman, 1999).
Di Indonesia, dinamika ini tampak dalam dua fenomena yang saling terkait: konsentrasi kekuasaan dan dominasi narasi.
Pertama, konsentrasi kekuasaan politik dan ekonomi. Berbagai kajian tentang oligarki menunjukkan bahwa relasi antara jabatan publik dan kepentingan ekonomi kerap berkelindan.
Laporan harta kekayaan pejabat melalui sistem LHKPN tahun 2025, yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala memperlihatkan besarnya akumulasi kekayaan sebagian elite politik.
Meskipun peningkatan kekayaan tidak otomatis berarti pelanggaran hukum, fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai relasi antara kekuasaan, akses sumber daya, dan distribusi keadilan sosial.
Kedua, dominasi narasi. Ketika kekuasaan terkonsentrasi, kemampuan untuk mengendalikan framing kebijakan juga menguat.
Program pembangunan dipresentasikan sebagai “lompatan besar” atau “transformasi monumental,” sementara evaluasi kritis terhadap dampaknya seringkali kurang mendapat ruang yang setara.
Dalam konteks ini, komunikasi publik tidak lagi semata-mata sarana penyampaian informasi, melainkan instrumen pembentukan persepsi.
Di sinilah mekanisme krisis epistemik bekerja: kekuasaan tidak hanya menentukan kebijakan, tetapi juga menentukan kerangka penilaian atas kebijakan tersebut.
Informasi statistik, rilis resmi, dan kampanye digital dapat berfungsi ganda sebagai alat transparansi sekaligus alat legitimasi.
Dimensi lain dari krisis epistemik terletak pada cara informasi diproduksi dan dikonsumsi dalam ekosistem digital.
Media sosial menciptakan ruang di mana viralitas sering kali lebih menentukan daripada validitas.
Fenomena echo chamber sebagaimana diteliti oleh Bakshy dkk. (2015), menunjukkan bahwa individu cenderung terpapar pada informasi yang menguatkan keyakinan mereka sendiri.
Algoritma platform digital memperkuat kecenderungan ini. Ketika publik lebih sering terpapar pada konten yang selaras dengan preferensi politiknya, ruang dialog rasional menyempit.
Polarisasi meningkat, sementara standar bersama untuk menilai kebenaran melemah.
Dalam konteks Indonesia, penggunaan tim komunikasi digital, influencer politik, dan produksi konten yang terkoordinasi memperlihatkan bagaimana opini publik dapat dibentuk secara sistematis.
Kritik terhadap kebijakan kerap dilabeli sebagai serangan politik, sementara narasi resmi diposisikan sebagai satu-satunya sumber legitim. Situasi ini memperburuk erosi kepercayaan terhadap institusi publik.
Krisis epistemik juga melahirkan apa yang oleh Miranda Fricker disebut sebagai ketidakadilan epistemik (epistemic injustice).
Konsep ini menjelaskan bagaimana seseorang atau kelompok dapat dirugikan dalam kapasitasnya sebagai subjek yang mengetahui.
Di berbagai daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur, keluhan mengenai infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan sering kali tidak memperoleh perhatian setara dalam diskursus nasional.
Ketika kesaksian warga dianggap berlebihan, tidak kredibel, atau bahkan dicurigai sebagai provokasi, terjadi apa yang disebut testimonial injustice, kesaksian dinilai rendah bukan karena isinya keliru, melainkan karena posisi sosial penuturnya.
Selain itu, terdapat pula hermeneutical injustice: keterbatasan akses terhadap informasi dan literasi kebijakan membuat warga kesulitan menilai secara kritis klaim keberhasilan pemerintah.
Ketika kerangka interpretasi didominasi oleh narasi resmi, pengalaman sosial yang berbeda sulit menemukan bahasa publiknya sendiri.
Perdebatan seputar penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga menunjukkan bagaimana regulasi dapat bersinggungan dengan kebebasan berekspresi.
Kritik terhadap kebijakan yang berujung pada proses hukum memperkuat persepsi bahwa ruang diskursus semakin menyempit.
Mengatasi krisis epistemik tidak cukup dengan membantah hoaks. Diperlukan perbaikan struktural dalam tata kelola informasi publik.
Pertama, transparansi data harus disertai dengan aksesibilitas dan keterbukaan metodologis. Publik tidak hanya membutuhkan angka, tetapi juga konteks dan penjelasan.
Kedua, penguatan literasi media dan pendidikan kritis perlu diperluas, tidak hanya bagi pelajar tetapi juga masyarakat umum.
Literasi kritis memungkinkan warga memverifikasi klaim, membandingkan sumber, dan memahami bias.
Ketiga, media arus utama perlu menegaskan kembali fungsi deliberatifnya: menyajikan verifikasi, bukan sekadar sensasi.
Dalam demokrasi, media bukan sekadar kanal informasi, melainkan institusi epistemik.
Keempat, ruang dialog partisipatif antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil perlu diperluas. Demokrasi yang sehat menuntut adanya koreksi timbal balik, bukan dominasi narasi tunggal.
Pada akhirnya, krisis epistemik adalah krisis kepercayaan. Ia muncul ketika pengalaman sosial warga tidak lagi selaras dengan narasi resmi yang terus direproduksi.
Demokrasi hanya dapat bertahan jika publik memiliki kapasitas dan ruang untuk membedakan antara fakta dan propaganda, antara evaluasi kebijakan dan estetika pencitraan.
Kejujuran publik bukan sekadar tuntutan moral, melainkan prasyarat epistemik bagi demokrasi yang rasional dan adil. (*)