"Sebenarnya akan jual rumah. Tapi kesulitan kayaknya dengan adanya status zona merah"
WI
Warga Kenali Asam
"Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pansus DPRD juga menjadi bagian penting sebagai penerima aspirasi masyarakat"
Maulana
Wali Kota Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sudah berbulan-bulan, warga Kelurahan Kenali Asam, Kota Jambi, menghadapi situasi sulit. Ada sekira 5.000 bidang tanah bersertifikat di kawasan itu disebut masuk status zona merah di sekitar fasilitas milik Pertamina.
Dampaknya, sebagian dari emreka merasakan keresahan karena menyangkut kepastian hukum atas rumah dan lahan yang lama telah ditempati. Mereka yang akan menjual tanahnya, terganggu. Begitu juga sebaliknya, orang yang ingin membeli tanah di kawasan zona merah mengurungkan niatnya.
"Sebenarnya akan jual rumah. Tapi kesulitan kayaknya dengan adanya status zona merah," tutur WI, seorang warga yang tinggal di sana.
WI menuturkan sebenarnya ingin pindah ke perumahan lain, supaya dekat lokasi kerja. Niat itu urung, lantaran status tersebut.
Bagi WI dan sebagian warga, persoalan itu adalah hal janggal. Pasalnya, banyak dari mereka telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan tanah. Sertifikat yang sebelumnya dianggap sebagai jaminan kepastian hukum kini justru menimbulkan tanda tanya besar ketika kawasan itu dinyatakan berada dalam zona berisiko.
Kondisi tersebut membuat warga berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi mereka memiliki dokumen kepemilikan yang sah, namun di sisi lain muncul kekhawatiran terhadap kemungkinan pembatasan pemanfaatan lahan hingga wacana relokasi jika kawasan tersebut benar-benar masuk zona merah Pertamina.
Dampaknya tidak hanya menyangkut tempat tinggal, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak warga yang telah membangun usaha, pekerjaan, dan kehidupan keluarga di lingkungan tersebut selama bertahun-tahun.
Situasi ini menuntut kejelasan dari pemerintah dan pihak Pertamina mengenai status kawasan tersebut. Warga berharap ada solusi yang adil dan transparan, agar kepastian hukum atas tanah mereka tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek keselamatan di sekitar fasilitas energi.
Pemkot dan DPRD Bergerak
Pemerintah Kota Jambi dipimpin Wali Kota Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi, pada Sabtu (7/3) malam.
Pertemuan itu merupakan upaya dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi dalam mengurai benang kusut sengketa lahan di kawasan Kenali Asam.
Pansus memaparkan laporan hasil konsultasi yang telah dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wali Kota Maulana menegaskan pemkot berada di barisan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar warga, khususnya terkait kepastian status kepemilikan tanah yang saat ini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pansus DPRD juga menjadi bagian penting sebagai penerima aspirasi masyarakat," ujar Maulana.
Menurutnya, pembentukan Tim Terpadu nantinya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta instansi terkait lainnya guna memastikan penyelesaian masalah dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Wali Kota Maulana juga menyambut baik progres yang dicapai Pansus. Menurutnya, koordinasi intensif dengan kementerian terkait di Jakarta merupakan langkah progresif yang harus didorong bersama.
"Ini adalah langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat," ujar Maulana.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan pemkot telah menyiapkan langkah-langkah awal berupa pengumpulan data dan dokumen sebagai dasar penyelesaian persoalan tersebut.
Contohnya, pendekatan yang dilakukan di Kota Surabaya dalam penyelesaian konflik aset, yaitu melalui tahapan audit data dan dokumen secara menyeluruh, termasuk peta sertifikasi dan dokumen kepemilikan lainnya.
"Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sudah mulai lengkap, namun apabila masih diperlukan data tambahan maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar tim,” jelasnya.
Diza menambahkan pengawalan terhadap surat keputusan dari DJKN menjadi hal yang sangat penting, karena seluruh proses penyelesaian akan berbasis pada surat tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah tindak lanjut bersama untuk mengetahui estimasi waktu penerbitannya, mengingat masa kerja Pansus hanya berlangsung selama enam bulan.
Banyak Juga Fasilitas Umum
Ia juga menjelaskan aset yang menjadi perhatian dalam polemik ini tidak hanya mencakup tanah masyarakat, tetapi juga fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana publik lainnya yang berkaitan dengan kawasan perumahan serta kepentingan masyarakat luas.
Ada Pengklasifikasian
Sebelum kedatangan tim dari DJKN, Pemerintah Kota Jambi telah lebih dahulu melakukan persiapan dengan membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota. Tim tersebut dipimpin oleh asisten II dan sekretaris daerah, serta melibatkan lurah, camat, serta Instansi terkait seperti Kejaksaan, Komisi terkait, dan Kodim untuk melakukan pendataan awal.
"Data awal sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut. Masyarakat nantinya akan dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki,” tambahnya.
Klasifikasi masyarakat yang akan didata meliputi beberapa kategori, yaitu masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta masyarakat yang tidak memiliki dokumen namun telah menguasai fisik tanah.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, akan dilakukan pengelompokan kembali berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, sejumlah indikator lain juga akan menjadi pertimbangan dalam proses verifikasi, seperti kepemilikan Sertifikat Hak Milik dalam radius tertentu dari sumur, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memperkuat klaim kepemilikan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin melaporkan secara langsung kepada Wali Kota mengenai perkembangan kerja Pansus sejak dibentuk pada 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.
Sejak 5 Januari 2026, Pansus telah mulai bekerja dan melakukan peninjauan lapangan untuk mengecek titik koordinat di sejumlah lokasi yang menjadi objek permasalahan.
"Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi melaporkan bahwa sejak pembentukan Pansus pada 31 Desember 2025 dan mulai bekerja pada 5 Januari, kami telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk turun langsung ke lapangan untuk meninjau titik koordinat,” ujarnya.
Pansus juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta Kementerian ATR/BPN untuk membahas penyelesaian polemik tersebut.
"Kami sudah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara dan juga dengan pihak Kementerian ATR/BPN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN, serta Pertamina guna menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.
Pansus tidak bertujuan menyelesaikan seluruh persoalan secara final, namun setidaknya dapat membuka secara terang permasalahan yang ada sehingga proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara komprehensif oleh pihak-pihak yang berwenang.
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan pendataan secara rinci terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk aset milik pemerintah kota yang berada di kawasan tersebut.
"Dengan terbentuknya tim terpadu nantinya, diharapkan akan ada ke lapangan bersama dalam menyelesaikan persoalan ini. Semua pihak akan dilibatkan, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya,” tambahnya.
Permasalahan zona merah ini sendiri berawal dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan adanya indikasi sekira 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara.
Akibat kondisi tersebut, status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai aktivitas administrasi pertanahan.
Sebaran indikasi bidang tanah yang masuk dalam klaim tersebut berada di sejumlah wilayah di Kota Jambi, antara lain Simpang III Sipin 74 bidang, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Paal Lima 918 bidang, serta Suka Karya 648 bidang.
Melalui audiensi tersebut, Pemkot Jambi bersama DPRD Kota Jambi berharap penyelesaian polemik zona merah dapat segera menemukan titik terang melalui koordinasi lintas lembaga dan pembentukan tim terpadu yang melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.
Kekacauan Administrasi Antarinstansi
Ketua Divisi Advokasi Forum Tolak Zona Merah Pertamina Jambi, Suhatman Pisang, menuturkan akar persoalan soal zona merah terletak pada buruknya koordinasi dan sinkronisasi data antarinstansi.
"Persoalan utamanya administrasi yang tidak sinkron. Data tidak diperbarui, kebijakan tidak satu pintu, akhirnya warga yang jadi korban," katanya.
Menurutnya, banyak permukiman warga telah ada jauh sebelum penetapan zona merah, namun tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan rawan tanpa kepastian hukum.
Sebagai langkah lanjutan, perwakilan forum Derry Anandia bersama rekan-rekannya bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan surat resmi ke instansi terkait serta mengupayakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI. (Tribun Jambi/M Yon Rinaldi/Asto/Tommy Kurniawan)
Baca juga: Jalan KM 4 Sungai Ning Menuju Puncak Sungai Penuh Jambi Amblas Nyaris Putus
Baca juga: Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci ini Akui tak Dapat Fee agar Dibebaskan
Baca juga: Tiga Warga Jambi Korban Job Scam Kamboja Pilih Pulang Pakai Ongkos Sendiri