TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersiap menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional secara permanen bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketegasan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini diwujudkan lewat peluncuran saluran siaga pengaduan bertajuk 'Lapor Mas Kareg' di nomor 0857-8414-6311 yang siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Langkah ini diambil untuk memastikan standar pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap terjaga dan akuntabel.
Koordinator Regional DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, menjelaskan bahwa hotline Lapor Mas Kareg berfungsi sebagai kanal resmi untuk menyerap berbagai laporan, masukan, hingga aspirasi warga terkait dinamika pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Namun, Gagat menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses penyaringan yang ketat sebelum diambil tindakan lebih lanjut.
"Berkaitan dengan aduan yang diterima oleh nomor aduan Lapor Mas Kareg Regional DIY tentu akan diverifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh tim terkait tentang kronologi dan fakta lapangan yang terjadi," ujar Gagat.
Ia menambahkan, setelah tim melakukan penelusuran secara mendalam, barulah BGN akan menentukan langkah responsif.
"Kemudian setelah mendapatkan pendalaman yang cukup kemudian ditindaklanjuti," sambungnya.
Bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran aturan atau standar, BGN telah menyiapkan konsekuensi hukum dan administratif yang berat.
Gagat menyebutkan bahwa mekanisme pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan oleh pengelola unit layanan tersebut.
"Sanksi yang akan diberikan bisa secara berjenjang SP 1, SP 2 dan SP3 sesuai dengan eskalasi dari pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari pemberhentian operasional sementara sampai ke pemberhentian operasional permanen," papar Gagat secara rinci.
Selain kanal digital, penguatan pengawasan juga dilakukan melalui infrastruktur fisik.
Regional DIY telah membentuk Posko Aduan SPPG Kapanewon Seyegan yang bertempat di SPPG Margomulyo.
Ke depan, posko serupa ditargetkan hadir secara bertahap di seluruh kapanewon di lingkungan Regional DIY guna memperpendek jarak akses pengaduan bagi warga.
Baca juga: Tanggapan KPPG soal Penolakan Pembangunan SPPG Dapur MBG di Karangbendo Bantul
Inisiatif BGN Regional DIY ini disambut baik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, memberikan apresiasi atas keterbukaan lembaga tersebut dalam menerima koreksi dari publik.
"Kami berharapnya Jogja bisa jadi percontohan untuk terbuka, baik itu dari kandungan gizi dan harganya. Membuka hotline itu juga iktikad baik, berarti kan mereka mau menerima kritik," kata Made.
Made juga mengimbau warga DIY agar tidak bersikap pasif jika menemukan kendala atau kejanggalan dalam program ini.
Ia menegaskan bahwa kerahasiaan dan keamanan pelapor telah dijamin oleh otoritas pusat melalui pernyataan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.
"(Bagaimana kalau masyarakat takut melapor?) Kan Bu Nanik sudah menjamin bahwa yang lapor juga tidak akan dikenai sanksi, ya sudah kita percaya aja bahwa tidak akan terjadi hal yang seperti itu. Kemudian kalau mungkin ada hal-hal itu kan tinggal netizen aja ramai-ramai geruduk," tegas Made.
Dengan adanya integrasi antara pengawasan ketat dari BGN dan peran aktif masyarakat melalui hotline "Lapor Mas Kareg", pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di DIY diharapkan dapat berjalan sesuai jalur tanpa adanya penyimpangan teknis maupun kualitas.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul maraknya kritik masyarakat terkait kualitas menu selama bulan Ramadan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menginstruksikan langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas gizi dan transparansi anggaran di tengah temuan menu yang dinilai tidak layak.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY yang juga merupakan Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi darurat via Zoom pada Rabu (25/2/2026) dengan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) se-DIY.
Evaluasi ini dilakukan sebagai respons cepat atas dinamika di media sosial yang menyoroti paket MBG berisi makanan ringan (snack) hingga kombinasi bahan pangan yang tidak lazim.
Ni Made menegaskan, meskipun terjadi modifikasi menu menjadi "menu kering" selama Ramadan untuk memudahkan siswa membawa pulang makanan berbuka, standar gizi dan nilai ekonomis paket tidak boleh berkurang.
Ia mewajibkan setiap paket menyertakan rincian harga per komponen dan sertifikasi dari rincian kandungan gizi.
"Jadi, masalah kandungan gizi di satu paketnya beserta tambahan keterangan untuk harga per jenis makanannya. Misalnya kalorinya berapa, kemudian kandungan gizinya (kalori, protein, dan segala macam), surat dari ahli gizinya satu paket itu berapa," ujar Ni Made, Jumat (27/2/2026).
Terkait anggaran, Ni Made mengingatkan bahwa nilai paket untuk balita, PAUD, TK, RA, SD/ MI kelas 1-3 adalah Rp8.000, sementara untuk SD kelas 4-6, SMP, SMA sebesar Rp10.000.
Seluruh SPPG telah menyepakati pemberian informasi daftar menu 12 harian untuk menjamin konsistensi kualitas.
"Jadi yang didistribusikan pada saat bulan puasa itu sama tidak nilainya, baik secara kandungan gizi maupun secara anggaran. Dan itu disepakati kemarin oleh semua SPPG, termasuk pemberian informasi daftar menu 12 harian itu," tegasnya.
Selain masalah menu, Pemda DIY menemukan fakta mengkhawatirkan terkait aspek keamanan pangan.
Dari sekitar 300 lebih SPPG di DIY, baru 30 persen yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ni Made menyatakan bahwa Pemda DIY secara regulasi sebenarnya telah memberikan kemudahan bagi SPPG dalam pengurusan SLHS tanpa harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mutlak.
Adapun otoritas yang mengeluarkan SLHS adalah Dinas Kesehatan. Dengan kemudahan ini, menurutnya Dinas Kesehatan juga dapat semakin cepat mengurus SLHS untuk SPPG.
"Saya tidak tahu pasti kendalanya, kan ada beberapa tahapan untuk mendapatkan SLHS, akan dilihat dari sisi fasilitas atau infrastruktur pendukungnya seperti apa, ketersediaan, mekanisme, SOP, dan segala macamnya. Nah saya tidak tahu nih, kenapa SPPG kok tidak sat-set mengurus SLHS, padahal sebenarnya hambatannya bukan di Dinas Kesehatan juga. Semestinya harusnya ada sanksi dari BGN (Badan Gizi Nasional), ya," ungkapnya.
Guna memperketat pengawasan, Ni Made telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Sekda Kabupaten/Kota sebagai Ketua Satgas di wilayah masing-masing.
SE tersebut menginstruksikan tiga hal utama yakni monitoring rutin, evaluasi berkala, dan komunikasi intensif antara gugus tugas dengan SPPG.
(tribunjogja.com/ han)