Prioritas Bayar Hutang atau Zakat Fitrah? Ulasan Hukumnya Sebelum Idul Fitri
Fadhila Amalia March 10, 2026 10:29 AM

TRIBUNPALU.COM - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, muncul pertanyaan yang kerap dialami umat Muslim: apakah lebih utama membayar hutang terlebih dahulu atau menunaikan zakat fitrah? Ulasan hukum Islam menjelaskan prioritas kedua kewajiban ini agar ibadah dan tanggung jawab sosial dapat berjalan seimbang.

Menurut para ulama, membayar hutang memiliki kedudukan penting dalam Islam.

Hutang yang wajib dibayar harus diselesaikan sebelum membayar zakat fitrah, terutama jika hutang tersebut bersifat fardhu atau menuntut pembayaran segera.

Baca juga: 9 Paket Sabu Disita, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kawasan Huntara Petobo Palu

Hal ini berdasarkan prinsip bahwa hak orang lain harus dipenuhi sebelum menunaikan kewajiban kepada Allah dalam bentuk zakat.

Mana yang Lebih Utama Bayar Hutang atau Zakat?

Seperti yang diketahui, Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadan. 

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. 

Penyaluran zakat bisa diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Di sisi lain, hutang piutang yang juga dijatuhi wajib untuk dibayarkan. 

Bahkan, ketika orang tersebut meninggal dunia, maka perkara utang harus diselesaikan, terutama oleh ahli warisnya. 

Baca juga: Baru Sehari Menjabat, Mojtaba Khamenei Langsung Perintahkan Rudal Gempur Israel

Dalam hadis nabi, ruh orang yang meninggal dan masih memiliki utang akan terambang di alam barzakh. “Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (H.R. At-Tirmidzi no. 1079).

Oleh karenanya, orang yang punya utang harus memiliki tekad untuk melunasinya. Allah SWT akan memudahkan orang yang memiliki utang jika benar-benar ingin melunasinya.

“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut.” (H.R. Ibnu Majah).

Pertanyaan ini juga sejatinya telah dijawab pendakwah tanah air, salah satunya adalah Buya Yahaya.

Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah tujuannya adalah membersihkan jiwa. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seorang muslim.

Ketika seseorang memiliki utang dan harus membayarnya saat itu juga, maka yang didahulukan adalah membayar utang tersebut. Namun, apabila utang belum jatuh tempo maka utamakan membayar zakat fitrah.

Baca juga: Jembatan Garuda Desa Uevolo Parigi Moutong Resmi Beroperasi, Permudah Akses Masyarakat

“Kalau gak ada lagi (dan) harus bayar utang, bayar utang, gak usah bayar zakat. Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo sah (zakat fitrah),” kata Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Selasa (18/3/2025).

Buya Yahya melanjutkan, muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan cara meminjam uang kepada orang lain juga tetap sah, diperbolehkan.

Meskipun dalam zakat fitrah tidak harus dipaksakan.

“(Misalnya) aku punya duit di hari raya keenam. Sekarang gak punya duit sama sekali. Aku ngutang untuk bayar zakat. Sah,” jelasnya.

Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Imam Syafi’i orang yang membayar zakat fitrah memiliki dua syarat.  “Dia menemui bulan Ramadan dan menemui hari raya, bulan Syawal,” katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Berdasarkan mazhab Imam Syafi’i, jika seorang muslim menemui Ramadhan walaupun belum menemui Syawal, itu sudah bisa membayar zakat fitrah. Sebab, sudah memenuhi salah satu syaratnya.

Kemudian waktu yang paling tepat dan menjadi sunnah untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat Idulfitri.

Baca juga: Turbulensi Hebat Guncang Penerbangan Wings Air Morowali-Maros, Penumpang Panik

Menurut Buya Yahya, tujuannya agar manfaat zakat fitrah benar-benar dirasakan oleh fakir miskin dan agar bisa ikut berhari raya tidak sibuk mencari makan.

“Terlambat sampai hari raya hukumnya makruh. (Terlambat) sampai salat didirikan hukumnya makruh. (Terlambat) sampai terbenam matahari itu makruh. Tapi makruh tetap wajib membayar,” jelasnya.

Apabila lewat dari waktu Magrib atau sudah masuk tanggal 2 Syawal, itu menjadi haram. Namun, tetap jadi utang yang wajib dibayar zakat fitrahnya.

Menurut mazhab lain seperti Imam Malik, zakat fitrah dapat dibayar setelah terbitnya fajar di Idulfitri. Namun, boleh juga maju sehari atau dua hari menjelang Idulfitri.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.