TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal pembatasan angkutan barang pada lebaran 2026, termasuk di Jambi.
Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2026.
Untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yakni mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, pupuk dan bantuan bencana alam.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026.
Dokumen itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Jadwal pembatasan angkutan barang
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol (arteri) di berbagai wilayah Indonesia yang menjadi jalur utama mudik.
Baca juga: KPU Kota Jambi Digugat ke PN Terkait PAW Anggota DPRD dari Partai NasDem
Baca juga: 2 Maling Beraksi di Toko Depan MAN Model Jambi: Minyak, Beras dan Kopi Raib
Jenis kendaraan yang dibatasi
Pembatasan operasional berlaku untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yaitu:
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Meski begitu, distribusi barang masih tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Kendaraan yang tetap boleh beroperasi
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang yang tetap boleh beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih. Kendaraan tersebut adalah yang mengangkut:
- Bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG)
- Hewan ternak
- Pupuk
- Bantuan bencana alam
- Barang kebutuhan pokok
Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tidak kelebihan muatan dan tidak melebihi dimensi kendaraan.
Selain itu, kendaraan wajib membawa surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Dokumen tersebut harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Baca juga: Jambi Top 7, Sosok Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu
Berlaku di banyak ruas jalan tol dan non tol
Pembatasan operasional angkutan barang ini diterapkan di sejumlah ruas jalan strategis di Indonesia, baik jalan tol maupun jalan arteri.
Beberapa ruas tol yang terdampak antara lain Jakarta–Cikampek, Jakarta–Tangerang–Merak, Cikampek–Palimanan, Semarang–Solo–Ngawi, hingga Surabaya–Gempol–Pandaan–Malang.
Sementara pada jalan non tol, pembatasan berlaku di berbagai jalur utama lintas provinsi seperti Jakarta–Cirebon, Bandung–Nagreg–Tasikmalaya, Solo–Yogyakarta, hingga jalur Pantura Jawa dan lintas Sumatera.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan arus balik lebaran.
Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: KPU Kota Jambi Digugat ke PN Terkait PAW Anggota DPRD dari Partai NasDem
Baca juga: Jambi Top 7, Sosok Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu