TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL memasuki Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, Senin (9/3/2026) malam.
Sejauh ini ada enam orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing yakni:
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dalam proses pelaksanaan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka.
"Proses Tahap II dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing tersangka serta pemeriksaan terhadap barang bukti," ujarnya.
Masing-masing tersangka disangka melanggar Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.
"Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I (Rutan Pakjo) Palembang," ungkapnya.
Ditambahkannya, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
"Lalu, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," tutupnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel