6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Plat Merah Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Segera Disidang
Shinta Dwi Anggraini March 10, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL memasuki Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, Senin (9/3/2026) malam. 

Sejauh ini ada enam orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing yakni:

  1.  WS Direktur di PT BSS periode tahun 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode tahun 2011 hingga sekarang.
  2. MS Komisaris PT BSS periode tahun 2016 hingga 2022.
  3. DO  Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013.
  4. ED selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2010 sampai 2012.
  5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013.
  6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2011 sampai 2019.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dalam proses pelaksanaan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka.

"Proses Tahap II dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing tersangka serta pemeriksaan terhadap barang bukti," ujarnya. 

Masing-masing tersangka disangka melanggar Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.

"Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I (Rutan Pakjo) Palembang," ungkapnya.

Ditambahkannya, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

"Lalu, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," tutupnya.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.