Penjelasan Pemkab Wonosobo soal THR ASN yang Belum Cair
khoirul muzaki March 10, 2026 05:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wonosobo masih menunggu kepastian terkait tunjangan hari raya (THR) tahun 2026. 


Hingga kini, pemerintah daerah belum dapat memastikan skema pemberian THR karena aturan resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.


Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, mengatakan kebijakan THR ASN sepenuhnya bergantung pada regulasi dari pemerintah pusat.


Ia menjelaskan, informasi yang berkembang saat ini baru berkaitan dengan kementerian atau lembaga di tingkat pusat. 


Sementara untuk pemerintah kabupaten dan kota, aturan teknisnya belum tersedia.


“Prinsipnya untuk tunjangan hari raya itu regulasinya dari pemerintah pusat,” kata Tri Antoro kepada tribunjateng.com, Selasa (10/3/2026).


Meski belum ada aturan resmi, Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai melakukan langkah antisipasi. 


Salah satunya dengan menyiapkan rancangan peraturan bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut jika kebijakan pusat telah terbit.


Menurut Tri, penyusunan rancangan tersebut dilakukan sembari menunggu kepastian regulasi. 


Pemerintah daerah juga melakukan konsultasi untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai aturan.


“Langkah selanjutnya, kita menunggu sambil konsultasi dan menyiapkan rancangan peraturan bupati,” ujarnya.


Tri menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas. 

Baca juga: Kurangi Pedas, Harga Rawit Setan di Purwokerto Sekilo Rp 100 Ribu


Jika nantinya regulasi sudah keluar dan aspek keuangan memungkinkan, anggaran THR akan disiapkan sesuai peruntukan.


“Kalau memang ada dasarnya dan aspek keuangannya tersedia, ya kita alokasikan sesuai peruntukannya,” katanya.


Tri menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya pernah ada aturan yang mengatur pemberian THR bagi pegawai. 


Namun saat itu, sistem kepegawaian masih didominasi pegawai penuh waktu.


Dalam skema tersebut, besaran THR disesuaikan dengan masa kerja pegawai. 


Jika pegawai belum genap satu tahun bekerja, perhitungan dilakukan secara proporsional.


Sebagai contoh, jika nilai THR setara gaji Rp10 juta dalam satu tahun, pegawai yang baru bekerja dua bulan akan menerima bagian sesuai perhitungan bulanan.


Namun kondisi saat ini berbeda karena adanya kategori ASN paruh waktu yang relatif baru. 


Aturan mengenai hak-hak keuangan bagi kelompok ini belum memiliki acuan yang jelas.


“Yang sekarang ini belum ada regulasinya, kami belum bisa matur (berbicara) banyak, tetap menunggu,” kata Tri.


Tri juga menjelaskan bahwa istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mencakup dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Selain itu, terdapat pegawai yang sebelumnya berstatus non-ASN yang kemudian diangkat menjadi ASN paruh waktu.


Meski sudah memiliki nomor induk pegawai, kepastian hak seperti THR bagi ASN paruh waktu juga tetap menunggu ketentuan pemerintah pusat.


“Kalau memang berhak diberikan, daerah akan memperhitungkan untuk memberikan. Tapi kalau belum ada aturannya, tentu tidak boleh mengeluarkan anggaran,” ujarnya.


Terkait kesiapan anggaran, Tri menyebut secara umum pos belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah tersedia.


Namun distribusi anggaran tersebut tersebar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 


Karena itu, pemerintah daerah masih perlu melakukan pengecekan detail jika kebijakan THR telah ditetapkan.


“Belanja pegawai itu sudah didistribusikan ke semua OPD, jadi datanya tersebar,” lanjutnya.


Tri menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait kemungkinan pemberian THR karena dapat memunculkan polemik di kalangan pegawai.


Sebagai pengelola keuangan daerah, pemerintah harus berpegang pada regulasi yang berlaku sebelum mengambil kebijakan anggaran.


“Semua pasti berharap, tapi kami sebagai pengelola keuangan tidak bisa menjanjikan apa pun,” ujarnya.


Ia menambahkan, jika aturan dari pusat sudah terbit dan ASN dinyatakan berhak menerima THR, pemerintah daerah akan segera mengusulkan kebijakan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.


“Kalau aturannya ada dan berhak, tentu akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk diambil kebijakan. Intinya pemberian THR bagi ASN masih menunggu keputusan pemerintah pusat," pungkasnya. (ima)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.