TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram.
Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, perempuan berinisial IN (45) dan laki-laki MS (36) warga Desa Bonjoklor Kecamatan Bonorowo.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika.
Anggota akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Keduanya diamankan di pinggir jalan desa wilayah Bonjoklor pada Selasa (3/3/2026) sekira pukul 23.00.
Sari tangan tersangka IN, polisi menemukan sebuah tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika. Sementara dari tersangka MS, petugas menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.
"Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan 100,56 gram," katanya saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa, (10/3/2026).
Baca juga: Kapan THR ASN Kota Semarang Cair, Ternyata Ini Kendalanya
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut ditemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait penggunaan narkotika.
Kasatresnarkoba, AKP Heru Sanyoto menyampaikan, narkotika itu diperoleh tersangka dengan cara mengambil paket sabu dari wilayah Kota Solo atas permintaan seseorang. Setelah itu mereka menunggu informasi terkait distribusinya.
Dari pengakuan tersangka, terangnya, IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 2 juta serta dapat menggunakan sabu secara gratis. Sedangkan MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga paling banyak Rp 10 miliar. (Ais).