Gubernur Sulbar Minta THR dan BHR Pekerja serta Driver Online Segera Dibayarkan
Nurhadi Hasbi March 10, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Suhendra, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan pekerja.

Baca juga: Pembayaran THR PNS Pemprov Sulbar Tunggu Aturan Teknis, Bagaimana Nasib PPPK?

Baca juga: Kabar Gembira ASN Sulbar, TPP Januari-Februari dan THR Dijadwalkan Cair Bertahap Maret 2026

Menurutnya, surat edaran yang ditetapkan Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Surat edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta pengemudi dan kurir online yang menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah,” kata Suhendra, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Panca Daya Gubernur Sulbar yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas pembangunan.

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain THR bagi pekerja, pemerintah juga mendorong perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online.

Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Suhendra juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah meminta pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026.

Posko tersebut bertugas memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan serta menjadi tempat konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.

“Kehadiran posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten mengimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online.

Suhendra berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama, baik bagi pekerja, buruh, maupun pengemudi dan kurir online,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.