Jakarta (ANTARA) - Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026 mempercepat durasi pemeriksaan substantif merek menjadi 30 hari sampai maksimal 90 hari kalender apabila terjadi usul tolak.
Batas waktu pemeriksaan substantif merek dalam peraturan sebelumnya bisa sampai 150 hari.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar dalam keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa menyampaikan bahwa pemerintah mengoptimalkan sistem pemeriksaan agar lebih ringkas.
"Sekarang, proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat digital terintegrasi sepenuhnya secara elektronik guna menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.
Prosedur layanan petikan resmi sertifikat sekarang juga harus dituntaskan dalam waktu satu hari kerja, jauh lebih singkat dari prosedur lama yang membutuhkan waktu sampai tujuh hari.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 yang diberlakukan mulai 23 Februari 2026 merupakan pengganti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016.
Pemberlakuan peraturan tersebut ditujukan untuk memangkas sekat birokrasi, mendukung digitalisasi seluruh proses pelindungan kekayaan intelektual, dan mendukung pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia.
Hermansyah menyampaikan bahwa pemberlakuan peraturan yang baru juga berdampak pada waktu pengajuan pendaftaran merek.
Menurut dia, dibutuhkan waktu 15 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan formalitas setelah permohonan pendaftaran merek diajukan.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, permohonan diumumkan selama dua bulan untuk memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang mungkin ingin mengajukan keberatan.
Setelah itu, pemeriksaan substantif merek dilakukan untuk menilai kemungkinan adanya persamaan dengan merek lain.
"Jika tidak ditemukan pembanding atau argumen pemohon atas usul penolakan diterima, merek disetujui dan sertifikat diterbitkan. Tetapi jika tidak, maka ditolak," kata Hermansyah.
Dia menyampaikan bahwa peraturan yang baru mencakup akses perlindungan merek dengan tarif khusus.
Menurut dia, dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, Sertifikat Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, hingga dokumen pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih kini menjadi syarat untuk mengakses pelindungan merek dengan tarif khusus.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kementerian Hukum Fajar Sulaeman Taman mengatakan bahwa Permenkum 5/2026 memperkenalkan fitur hukum yang lebih adaptif.
Poin yang krusial, menurut dia, berkenaan dengan larangan terhadap merek yang mengandung bentuk bersifat fungsional guna mencegah monopoli teknis produk oleh satu pihak.
Ketentuan yang baru juga mencakup kewajiban bagi pemohon untuk melampirkan rekaman serta notasi atau sonogram dalam pendaftaran merek suara.
"Selain itu, negara memberikan jaminan bagi pemohon yang terdampak keadaan kahar (force majeure) melalui mekanisme perpanjangan waktu untuk melengkapi dokumen administrasi," kata Fajar.
Ia mengatakan bahwa standardisasi administratif juga diperkuat dengan perluasan dokumen identitas pemohon, yang kini mencakup Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam proses usulan penolakan, Fajar mengatakan, menjadi lebih akuntabel, pemohon diberi waktu selama 30 hari kerja untuk menyampaikan tanggapan secara elektronik, yang selanjutnya akan ditelaah kembali secara sistematis melalui mekanisme pemeriksaan tanggapan oleh pemeriksa merek.
Penerapan peraturan baru tentang pemeriksaan merek diharapkan bisa mendukung para pengusaha untuk melakukan ekspansi tanpa hambatan kerumitan administratif.







