Pemerintah Batasi Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Menteri PPPA Tekankan Peran Orang Tua
Adi Suhendi March 11, 2026 02:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong kebijakan penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini menyasar platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak.

Terutama terkait paparan konten yang tidak sesuai usia serta potensi kecanduan penggunaan media sosial.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan kebijakan tersebut disusun melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak.

“Kebijakan penundaan akses akun anak di bawah umur 16 tahun pada sosial media dan platform digital berisiko tinggi lahir dari kolaborasi lintas kementerian lembaga dan pemangku kepentingan melalui puluhan pertemuan termasuk dengan platform,” ujar Arifah Fauzi dalam video yang diunggah, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Ketua DPR Minta Pembatasan Medsos Tak Hanya Sasar Anak di Bawah 16 Tahun

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Peran keluarga, terutama orang tua, juga sangat penting agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meyakini bahwa kebijakan ini hanya dapat berjalan efektif dengan dukungan seluruh pihak. Orang tua harus turut aktif mengawasi dan mendampingi anak-anaknya saat beraktivitas secara online,” katanya.

Orang Tua Diminta Lebih Aktif Mendampingi Anak

Arifah menekankan bahwa penggunaan internet oleh anak perlu disertai pendampingan dari orang tua.

Pendampingan tersebut tidak hanya dalam bentuk pengawasan, tetapi juga melalui komunikasi yang terbuka agar anak memahami risiko yang ada di dunia digital.

Baca juga: Pemerintah Harus Siapkan Langkah Teknis Usai Terbitkan Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Salah satu langkah yang bisa dilakukan orang tua adalah mengajak anak berbicara secara terbuka mengenai penggunaan gawai dan media sosial.

“Ajak anak bicara dari hati ke hati untuk membantu mereka lepas dari tahap adiksi,” ujarnya.

Menurut Arifah, komunikasi yang hangat antara orang tua dan anak dapat membantu anak memahami batasan dalam penggunaan teknologi.

Dorong Anak Kembali Aktif di Dunia Nyata

Selain membatasi akses media sosial, pemerintah juga mendorong anak-anak untuk lebih aktif beraktivitas di dunia nyata.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pengembangan ruang bermain ramah anak yang memungkinkan anak berinteraksi secara langsung dengan lingkungan sekitar.

Melalui aktivitas bermain dan bersosialisasi, anak diharapkan dapat tumbuh secara lebih sehat secara fisik maupun sosial.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga terus bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara efektif.

Upaya ini dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan tersebut sejalan dengan peta jalan perlindungan anak di ranah daring.

“Mari kita semua berkolaborasi untuk memastikan seluruh anak Indonesia tumbuh dengan sehat, aman, dan terlindungi tidak terkecuali di ruang digital,” tutup Arifah. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.