BANGKAPOS.COM - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa.
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dua orang pejabat sebagai penerima suap dan tiga orang dari swasta selaku pemberi suap.
Satu di antara pejabat tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Sang Bupati telah ditahan bersama empat tersangka lainnya pada Selasa (10/3/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose atau gelar perkara atas hasil operasi senyap di wilayah Bengkulu.
Baca juga: Profil Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, dari Pebisnis Terjun ke Politik Hingga Terjaring OTT KPK
“Terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum para pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026) malam.
Dalam penjelasannya, Budi kembali menegaskan pembagian peran dari para pihak yang telah terjerat operasi antirasuah ini.
“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” sambungnya.
Baca juga: Para Kepala Daerah Korup Tinggal Menunggu Waktu Diciduk KPK
Budi juga mengonfirmasi pertanyaan terkait keterlibatan kepala daerah dalam kasus ini.
Ia membenarkan bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, adalah salah satu pihak yang menyandang status tersangka.
“Iya salah satunya,” kata Budi membenarkan status hukum sang bupati.
Meskipun status hukum para pihak yang diamankan telah diputuskan, KPK belum membeberkan secara detail mengenai kronologi penangkapan maupun konstruksi perkara secara utuh.
Seluruh rincian terkait OTT ini rencananya akan dibongkar secara resmi oleh pimpinan KPK dalam konferensi pers yang akan digelar pada Rabu (11/3/2026) besok.
Muhammad Fikri Bungkam
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, memilih bungkam seribu bahasa saat resmi digiring sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/3/2026) pagi.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah dan tangan yang telah digelangi borgol, Fikri tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tepat pada pukul 04.40 WIB.
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama di lokasi, ada pemandangan menarik saat sang bupati berjalan menuju mobil tahanan.
Sambil mengenakan sandal, Fikri tampak menggeret sebuah koper berukuran besar yang diyakini berisi pakaian serta perlengkapan pribadinya selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Selama proses tersebut, ia sama sekali tidak menggubris rentetan pertanyaan dari awak media dan langsung bergegas menaiki mobil tahanan.
Terjaring OTT KPK
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di rumah pribadinya di Rejang Lebong pada operasi senyap yang digelar sejak Senin (9/3/2026).
Sebelum ditangkap, Fikri Thobari sudah diincar tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pagi pada hari Senin (9/3/2026).
Tim KPK mengetahui Fikri menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-77 Bengkulu Selatan pada pagi hari.
Rapat paripurna digelar di DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pagi itu Fikri hadir bersama Ketua TP PKK Kabupaten Rejang Lebong yang juga istrinya, Intan Larasita Fikri.
Dalam sebuah foto yang diunggah di situs Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Fikri tampak mengenakan setelan jas hitam dengan kemeja putih.
Ia mengenakan dasi berwarna baby blue, senada dengan baju sang istri.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rejang Lebong menyampaikan ucapan selamat atas peringatan HUT ke-77 Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ia berharap, momentum hari jadi tersebut menjadi semangat untuk terus meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Fikri berharap, sinergi dan kerja sama antar pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu terus diperkuat demi mendorong pembangunan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Ia menambahkan, momentum peringatan hari jadi daerah menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antar daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Masih mengutip Tribun Bengkulu, setelah melakukan penyelidikan dan penguntitan, tim KPK melakukan penangkapan di rumah pribadi Bupati Fikri di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu pada malam harinya.
Di lokasi OTT KPK, Bupati Rejang Lebong sedang bersama seorang kontraktor atau pengusaha.
Tim KPK kemudian melakukan penggeledahan dan sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah itu, tim KPK menuju Mapolresta Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Dalam operasi tersebut, Fikri bersama istrinya, Intan Larasita, dan sejumlah pihak diamankan.
Tim KPK juga menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit telepon genggam serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan fee proyek menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pemantauan perkembangan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong yang dilakukan di Mapolresta Bengkulu yang berada di Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara.
Selanjutnya, sejumlah orang yang terkena OTT dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB melalui Bandara Fatmawati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK.
Tim KPK awalnya mengamankan 13 orang termasuk Fikri. Mereka dibawa tim penindakan KPK ke Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sementara.
Dari belasan orang itu, sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rombongan yang dibawa ke Jakarta tersebut terdiri dari bupati, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta empat orang dari pihak swasta.
Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik suap.
Tim menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah.
Langsung Dicopot dari Ketua DPD PAN
Terseretnya nama Fikri Thobari dalam pusaran rasuah ini berimbas fatal pada karier politiknya.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) langsung mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari kursi ketua DPD PAN Rejang Lebong.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan pencopotan tersebut demi menjaga komitmen transparansi partai.
"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu," kata Viva, seraya menambahkan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum di KPK.
Hingga bupati dibawa menuju rutan, KPK belum menyampaikan secara spesifik mengenai konstruksi perkara utuh, rincian proyek, besaran uang suap, maupun identitas keempat tersangka lainnya.
Rencananya, seluruh kepingan kasus ini baru akan dibongkar ke publik oleh KPK dalam konferensi pers resmi pada Rabu siang ini.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama, Suci Bangun Dwi Setyaningsih, Sri Juliati) (Kompas.com/Tribunbengkulu.com/Bima Kurniawan/Beta Misutra)