Pajak Hotel Makassar Turun, DPRD Singgung Ada Hotel yang Datanya Tak Masuk Akal
Sakinah Sudin March 11, 2026 10:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti penurunan tren pembayaran pajak hotel dalam beberapa tahun terakhir. 

Padahal, berbagai agenda besar dan kegiatan pemerintah masih sering digelar di sejumlah hotel di kota ini.

Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail mengatakan, pihaknya memanggil sebanyak 26 hotel dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menelusuri penyebab turunnya setoran pajak tersebut.

“Kami panggil 26 hotel hari ini bersama Bapenda untuk memastikan kenapa ada penurunan tren pembayaran pajak hotel dalam satu tahun terakhir,” kata Ismail usai RDP di gedung sementara DPRD Makassar, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya karena Pemerintah Kota Makassar selama ini juga aktif menggelar berbagai kegiatan promosi serta event yang turut mendorong tingkat kunjungan ke kota ini.

Ia bahkan mengaku pemerintah kota kerap menggunakan hotel tertentu untuk berbagai agenda resmi, mulai dari rapat hingga kegiatan berskala besar.

“Pemerintah kota selalu menganggarkan kegiatan promosi di luar untuk mendukung hotel-hotel di Makassar.," ungkapnya.

Legislator Golkar itu menegaskan sektor perhotelan merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga penurunan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.

Meski demikian, ia mengapresiasi sikap kooperatif para manajemen hotel yang hadir dalam pertemuan tersebut. 

Ke depan, kata Ismail, Bapenda akan melakukan verifikasi lapangan melalui uji petik guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Alhamdulillah mereka kooperatif semua. Tinggal Bapenda turun melakukan uji petik untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Namun, Ismail mengakui beberapa alasan yang disampaikan pihak hotel terkait penurunan pajak dinilai masih kurang logis. 

Pasalnya, berbagai agenda besar yang digelar di Makassar sering kali dilaksanakan di hotel-hotel tertentu.

"Kalau menurut kita selama ini ada beberapa hotel yang tidak logis. Karena sepengetahuan kami, acara-acara agenda besar itu di hotel tertentu," jelasnya

"Seperti yang kita saksikan bersama, jawaban Pak Sekban tadi bahwa ada segelintir hotel memang pemerintah kota selalu pakai hotel itu di dalam acara agenda-agenda acara pemerintah kota, baik yang umum, baik dari pemerintah kota, baik dari yang lain," tambahnya.

Ke depan, kata Ismail, Komisi B DPRD Makassar menunggu hasil verifikasi Bapenda untuk memastikan apakah penurunan pajak tersebut disebabkan oleh kondisi bisnis perhotelan atau adanya persoalan lain dalam pelaporan pajak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Makassar Zahmir Islamie mengatakan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pajak hotel menerapkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.

“Dalam sistem ini memang wajib pajak melaporkan sendiri," kata Zahmir Islamie .

"Namun dalam kapasitas kami di Bapenda, apalagi dengan pengawasan dari Komisi B, kami ingin mencoba mengklopkan tren penurunan pembayaran pajak dari hotel-hotel di Makassar,” jelasnya.

Lanjut Zahmir, dari data sementara yang dihimpun Bapenda, penurunan pajak hotel tersebut berada pada kisaran 5 hingga 15 persen. 

Penurunan ini cukup terasa terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar, mengingat jumlah hotel skala besar di kota ini tidak terlalu banyak.

“Range-nya hampir 5 sampai 15 persen. Ini cukup terasa kalau kita lihat dari pemasukan PAD Kota Makassar, karena hotel skala besar di Makassar jumlahnya tidak terlalu banyak,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 400-an usaha akomodasi di Makassar jika termasuk hotel kecil dan wisma. 

Namun hotel dengan kategori besar atau berbintang jumlahnya jauh lebih sedikit.

Untuk meningkatkan akurasi data dan pengawasan pajak hotel, Bapenda saat ini juga tengah melakukan pemantapan basis data melalui sistem Geoportal. 

Sistem tersebut nantinya akan digunakan untuk memverifikasi jumlah kamar hotel secara lebih akurat.

“Melalui portal Geoportal ini nanti kita cek berapa sebenarnya jumlah kamar yang dimiliki hotel. Jangan sampai datanya tidak ter-update,” ungkapnya.

Zahmir mencontohkan, dalam beberapa kasus ditemukan adanya penambahan fasilitas seperti vila di dalam area hotel yang berpotensi menambah jumlah kamar atau unit akomodasi. 

Hal ini dinilai perlu dihitung sebagai bagian dari potensi pajak daerah.

“Kadang ada hotel besar yang di dalamnya ada vila lagi. Itu masuk kategori tertentu seperti presidential suite atau lainnya," kata Zahmir.

"Itu juga potensi yang harus dihitung, berapa jumlah kamar yang bertambah setiap tahunnya,” jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.