TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono kritisi tren penurunan pendapatan dari pajak hotel dalam beberapa waktu terakhir.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, angka penurunan berkisar antara 5 hingga 15 persen.
Hartono menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini harus menjadi atensi besar. Jangan sampai ada yang tidak beres dalam pengelolaan pajak kita,” kata Hartono saat ditemui Tribun-Timur.com, di Gedung Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Makassar, Sulsel, Selasa (10/3/2026).
Menurut dia, DPRD ingin memastikan tidak ada persoalan dalam pengelolaan pajak daerah, baik dari sisi kepatuhan wajib pajak maupun dari sistem pengawasan yang dijalankan pemerintah kota.
“Kita akan memeriksa ini secara serius. Bukan hanya pengusaha hotel yang harus berbenah, tetapi juga Bapenda harus memperbaiki sistemnya, supaya semuanya jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing,” ujarnya.
Baca juga: Bapenda Makassar Sebut Pajak Hotel Turun hingga 15 Persen
Hartono juga menyoal metode perbandingan data yang selama ini digunakan untuk melihat tren kenaikan atau penurunan pajak hotel.
Ia mengingatkan, jika data dasar yang dijadikan pembanding tidak valid, maka hasil analisis yang dihasilkan berpotensi menyesatkan.
Baca juga: Bapenda Makassar dan Hotel Mercure Saling Bantah Soal Pajak Reklame
“Indikatornya kan dibandingkan dengan tahun lalu, tapi kalau kita bandingkan Maret 2025 dengan Maret 2026, belum tentu juga data 2025 itu sudah benar sepenuhnya,” katanya.
Jika data tahun sebelumnya langsung dijadikan rujukan tanpa validasi yang kuat, lanjutnya, maka kesimpulan yang dihasilkan bisa menjadi bias.
“Kalau itu yang dijadikan pembanding, maka keseluruhan data kita bisa bias,” ucap legislator dari PKS tersebut.
Karena itu, ia mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memiliki baseline data yang jelas terkait potensi pajak dari setiap hotel.
Data dasar tersebut dinilai penting untuk mengukur secara objektif apakah terjadi peningkatan atau justru penurunan penerimaan pajak.
“Saya sudah sampaikan sebelumnya kepada Bapenda, seluruh hotel harus benar-benar dikenali potensi pajaknya. Berapa potensi okupansi ketika maksimal, saat sedang, atau ketika turun, semuanya harus ada estimasinya,” jelasnya.
Dengan adanya data dasar tersebut, pemerintah kota dinilai akan memiliki acuan yang lebih akurat dalam membaca tren penerimaan pajak hotel.
“Hotel ini menggunakan sistem self-assessment. Kalau pemerintah tidak punya baseline data yang kuat, maka laporan yang masuk bisa saja bias,” katanya.
Hartono bahkan menilai bukan tidak mungkin potensi pajak hotel sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan angka yang selama ini dilaporkan.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan ini naik atau turun. Jangan-jangan potensinya jauh lebih besar dari yang selama ini dilaporkan,” ujarnya.
Ia menegaskan penguatan data dan pengawasan pajak harus menjadi komitmen bersama. Pasalnya, pajak merupakan hak pemerintah daerah yang pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Ini kewajiban bersama. Pajak itu hak pemerintah kota, dan pada akhirnya juga hak masyarakat,” katanya.
Hartono juga mengaku heran dengan tren penurunan pajak hotel yang terjadi hampir bersamaan, padahal sektor perhotelan justru disebut sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Makassar.
“Data statistik menunjukkan sektor perhotelan menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi yang cukup baik di Makassar,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar.
Di satu sisi sektor perhotelan disebut terus berkembang, namun di sisi lain laporan pajaknya justru menunjukkan tren penurunan.
“Artinya ada yang perlu ditelusuri lebih dalam. Kalau hotel-hotel di Makassar tumbuh baik, kenapa laporan pajaknya justru menurun? Ini yang perlu mendapat perhatian serius,” katanya.
DPRD, lanjut Hartono, akan terus mendorong Bapenda melakukan pendataan yang lebih akurat terhadap potensi pajak hotel agar pengawasan terhadap sektor tersebut dapat berjalan lebih optimal.
Selasa kemarin, DPRD Makassar rapat dengar pendapat dengan Bapenda Makassar membahas soal pajak hotel.
Hadir perwakilan dari MaxOne Hotel, Harper Hotel, Aston, Melia Makassar (Dalton), Teras Kita/Vasaka Hotel, Fave Hotel (Aston Inn), Almadera Hotel, Arthama Hotel, Myko Hotel, Swiss-Belinn Panakkukang, Mercure Makassar, Gammara Hotel, serta Four Points by Sheraton Makassar.
Sementara itu, perwakilan dua hotel yang tidak hadir dalam rapat tersebut adalah Ibis Hotel dan Swiss-Bell Losari.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Makassar, Zahmir Islamie mengatakan, pada pertemuan tersebut sebanyak 17 hotel dipanggil karena terindikasi mengalami penurunan setoran pajak hotel.
“Hari ini ada 17 hotel yang dipanggil dengan indikasi adanya beberapa penurunan pajak hotel,” katanya.
Ia mengaku, berdasarkan regulasi yang berlaku, pajak hotel menerapkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.
“Dalam sistem ini memang wajib pajak melaporkan sendiri. Namun dalam kapasitas kami di Bapenda, apalagi dengan pengawasan dari Komisi B, kami ingin mencoba mengklopkan tren penurunan pembayaran pajak dari hotel-hotel di Makassar,” katanya.
Menurut Zahmir, dari data sementara yang dihimpun Bapenda, penurunan pajak hotel tersebut berada pada kisaran 5 hingga 15 persen.(*)