BREAKING NEWS: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Haji Sah!
Sekar KinasihBambang March 11, 2026 01:42 PM

- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Rabu (11/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut adalah sah secara hukum. Hakim menilai eksepsi pemohon tidak beralasan karena KPK telah menunjukkan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, pihak Yaqut melalui kuasa hukumnya menggugat KPK dengan dalih penetapan tersangka tersebut tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan adanya kesalahan prosedur. Namun, dengan putusan ini, status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan penyalahgunaan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tetap berlaku dan penyidikan berlanjut.

KPK menduga terdapat praktik suap dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang dialokasikan kepada penyelenggara haji khusus (PIHK). Praktik korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Penolakan praperadilan ini menjadi lampu hijau bagi penyidik KPK untuk segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.