TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Taufik Ikram Jamil, meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus hukum yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik menanggapi kedatangan Abdul Wahid ke Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami berharap tentunya kasus hukum ini berjalan dengan seadil-adilnya,” kata Taufik.
Ia menegaskan, masyarakat Riau harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip penting dalam sistem hukum yang harus dihormati semua pihak.
“Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Riau agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum. Jangan sampai masyarakat mengambil kesimpulan sendiri apalagi menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 09.45 WIB setelah menempuh perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Baca juga: Jelang Sidang, Abdul Wahid dan M Arief Ditahan di Rutan Pekanbaru, Danu M Nursalam di Lapas
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Bersedia Bersaksi Untuk Abdul Wahid di Pengadilan
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, topi hitam, dan masker yang menutupi sebagian wajahnya. Kedua tangannya terlihat diborgol saat berjalan keluar dari gedung bandara dengan pengawalan ketat petugas.
Pengamanan dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibantu personel Brimob bersenjata, TNI, serta jaksa.
Sejumlah wartawan sempat menanyakan kondisi dan persiapannya menghadapi persidangan. Namun Abdul Wahid tidak banyak memberikan komentar.
“Sehat,” jawabnya singkat ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya.
Ia kemudian melambaikan tangan ke arah sejumlah pendukung yang berada di lokasi sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
“Semangat ketua,” teriak salah seorang pendukung.
Bahkan terdengar pula teriakan lain dari kerumunan yang menyatakan dukungan kepada Abdul Wahid.
“Pak Gub benar, Pak Gub tidak bersalah,” kata seorang pria.
Dalam rombongan yang sama, turut dibawa dua tersangka lainnya dalam perkara tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam. Keduanya juga terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/3/2026).
“Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut, tim jaksa kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan.
“Selanjutnya tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” ujarnya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini dan mencermati fakta-fakta yang akan terungkap dalam proses persidangan.
Diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pungutan fee proyek dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Menurut KPK, praktik pungutan tersebut dikenal secara internal dengan istilah “jatah preman” atau Japrem.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya menjelaskan bahwa dari kesepakatan tersebut ditetapkan fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran, dengan nilai total sekitar Rp7 miliar.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya tiga kali penyerahan uang dari Juni hingga November 2025 dengan total sekitar Rp4,05 miliar.
KPK juga mengamankan uang tunai dan mata uang asing dengan total sekitar Rp1,6 miliar sebagai barang bukti.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Syaiful Misgiono)