TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan umat muslim laki-laki maupun perempuan yang telah dewasa, kepada golongan fakir miskin.
Zakat ini adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun pada saat bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dilansir Tribunnewswiki, prinsipnya zakat fitrah wajib hukumnya dikeluarkan sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Hal inilah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadan. Zakat fitrah juga bisa diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Dilansir dari Baznas.go.id, dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Perintah untuk memberikan zakat juga termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
Maka, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di antaranya:
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Niat Membayar Zakat Fitrah Untuk Ibu, Ayah, Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Syaratnya