Polisi Ungkap Penipuan Masuk PPPK RSUD dr Soedarsono, Kerugian Korban Rp 81 Juta
Haorrahman March 11, 2026 04:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus penipuan dengan modus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD dr Soedarsono Purut.

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial TA (39), warga Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang merupakan petugas dari rumah sakit milik pemerintah tersebut. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial NK yang merasa tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga, menjelaskan kasus ini bermula dari janji tersangka yang mengeklaim bisa meloloskan korban menjadi pegawai di rumah sakit pemerintah tersebut.

Baca juga: Nuzulul Quran dan Santunan Jadi Momentum Konsolidasi PDIP Jatim di Pasuruan

"Ungkap kasus penipuan penerimaan PPPK itu bermula dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya," ujar Decky, Rabu (11/03/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban tergiur oleh iming-iming tersangka hingga bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar secara bertahap. Total kerugian yang diderita korban mencapai angka yang cukup fantastis.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, Dinas SDABMBK Pasuruan Kebut Perbaikan 16 Ruas Jalan Protokol

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 81 juta yang sudah disetor ke tersangka untuk bisa bekerja di rumah sakit milik pemerintah tersebut. Tapi, namanya tidak pernah terdaftar di database pegawai rumah sakit," sambung Decky.

Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, korban justru harus mendapati kenyataan pahit bahwa data dirinya sama sekali tidak tercatat dalam sistem administrasi RSUD dr Soedarsono Purut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.