Pemerintah Cairkan THR 2026 Rp11,16 Triliun untuk 2 Juta Aparatur Negara, Penyaluran Masih Bertahap
Tita Rumondor March 11, 2026 05:42 PM

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Hingga 10 Maret 2026, total THR yang telah disalurkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat mencapai Rp 11,16 triliun.

Meski demikian, Menkeu Purbaya menekankan bahwa sebagian penyaluran masih berlangsung di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L).

“Bukan soal uang yang ada atau enggak, kadang-kadang kantornya belum minta ke kami, gitu aja. Kalau minta, langsung dicairkan,” ujar Purbaya saat pelantikan pejabat di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Baca juga: THR Pensiunan PNS 2026 Masuk Rekening, Ini Besaran Tiap Golongan dari Taspen

Berdasarkan data realisasi pembayaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dana THR telah diterima oleh 2.076.377 pegawai dari berbagai instansi pemerintah pusat.

Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp 6,11 triliun, yang telah diterima oleh 825.928 pegawai.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima THR sebesar Rp 752,82 miliar untuk 295.054 pegawai.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima Rp 1,83 triliun untuk 461.119 personel, sedangkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapatkan THR senilai Rp 2,23 triliun bagi 452.874 personel.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN, Cair Tunggu Regulasi

Selain itu, THR juga disalurkan bagi pegawai non-PNS atau PPNPN dengan total Rp 153,42 miliar kepada 39.486 pegawai.

Secara keseluruhan, penyaluran THR ini telah mencakup 8.279 satuan kerja di kementerian dan lembaga.

Untuk para pensiunan, penyaluran THR hampir seluruhnya telah rampung. Hingga 9 Maret 2026, total dana yang disalurkan mencapai Rp 11,54 triliun kepada 3.618.884 pensiunan, atau sekitar 94,63 persen dari total penerima.

Proses ini dilakukan melalui dua lembaga pengelola, yaitu PT Taspen dan PT Asabri. PT Taspen telah menyalurkan Rp 10,09 triliun kepada 3.115.324 pensiunan (94,02 persen), sementara PT Asabri menyalurkan Rp 1,44 triliun kepada 503.560 pensiunan (99,13 persen).

Untuk ASN di daerah, realisasi penyaluran THR masih tergolong kecil.

Hingga 9 Maret 2026, baru tercatat Rp 127,6 miliar yang dibayarkan kepada 16.848 pegawai, dan hanya melalui tiga pemerintah daerah dari total 546 pemda di seluruh Indonesia, atau sekitar 0,54 persen.

Baca juga: Viral THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Benarkah ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP

Penyebab Keterlambatan THR

Purbaya menegaskan bahwa anggaran THR sebenarnya telah tersedia dan siap dicairkan.

Namun, beberapa instansi belum mengajukan permintaan pencairan dana, sehingga proses distribusi masih berjalan bertahap.

“Sudah (disiapkan). Ada yang belum ngajuin kali. Tapi kalau itu sudah semuanya sudah lengkap, harusnya sudah tidak ada kendala. Kecuali orang yang bagiannya ASN itu belum minta ke kita, kan mesti minta,” ujar Purbaya usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II Kemenkeu di Jakarta.

Ia menekankan keterlambatan ini bukan karena anggaran pemerintah terbatas, melainkan karena sebagian instansi belum mengajukan permohonan pencairan.

“Bukan uangnya (anggaran) enggak ada ya. Kadang-kadang kantornya belum minta ke kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah telah menyiapkan sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026, meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Anggaran ini dialokasikan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan.

Airlangga menegaskan, komponen THR dibayarkan penuh sesuai ketentuan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” jelas Airlangga.

Penyaluran THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, bertepatan dengan minggu pertama Ramadan, dan mencakup PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” tambah Airlangga. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.