PPPK Paruh Waktu Kudus Dipastikan Terima THR Lebaran 2026, Besarannya Rp500-an Ribu
rika irawati March 11, 2026 08:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tak perlu gundah lagi soal tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.

Sempat menyampaikan tak akan ada THR bagi PPPK Paruh Waktu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memberi kabar bahagia.

Sam'ani mengatakan memastikan, PPPK Paruh Waktu di Kudus mendapat THR Lebaran 2026 setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

"Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang kami terima kemarin. Hari ini, kami alokasikan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu untuk mendapatkan THR sesuai aturan tersebut," kata Sam’ani di Pendopo Kudus, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Kudus Tak Dapat THR Lebaran 2026, Bupati Samani Minta PNS Iuran

Sam’ani mengatakan, alokasi THR untuk PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu sebesar Rp3.056.001.000. 

Dia berharap, pencairan THR ini membuat PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu bisa menikmati Lebaran 2026 dengan lebih tenang.

"Alhamdulillah bisa menikmati untuk mendapatkan THR bagi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu," kata Sam’ani.

Besaran THR PPPK Paruh Waktu

Hanya saja, untuk PPPK Paruh Waktu, proporsi THR yang didapatkan tidak sesuai gaji. 

Pasalnya, penghitungannya berdasarkan masa kerja selama dua bulan dibagi 12, kemudian dikali gaji satu bulan.

"Masa kerja baru 2 bulan dibagi 12 kemudian dikali sekali gaji, kurang lebih menerimanya Rp 500-an ribu," kata Sam’ani.

Baca juga: Mudik Gratis bagi Warga Kudus Menggunakan 12 Bus, Berangkat dari Jakarta 15 dan 16 Maret

Berhubung nominal THR yang diterima PPPK Paruh Waktu sekitar Rp500 ribu, Sam’ani mengimbau PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) turut berdonasi untuk berbagi THR kepada PPPK Paruh Waktu.

"Termasuk, saya donasi juga untuk teman PPPK Paruh Waktu maupun outsourcing dapat bantuan dukungan OPD dapat THR tambahan nanti," katanya.

Penyaluran THR tersebut rencananya akan dilakukan pada 17 Maret 2026. 

Dengan begitu, diharapkan, THR yang diterima ASN di Kudus digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan Lebaran 2026. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.