Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung kembali mengamankan dua orang pelaku penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Dengan penangkapan terbaru ini, total pelaku yang telah diamankan mencapai 26 orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman mengatakan, sebelumnya polisi telah mengamankan 24 orang pelaku. Dua orang tambahan ditangkap pada Selasa malam.
"Dengan tindakan yang berhasil dilakukan bahwa kami mengamankan 24 orang sebelumnya dan 2 orang terbaru diamankan semalam. Sehingga totalnya ada 26 orang pelaku tambang ilegal," kata Kombes Pol Heri Rusyaman saat diwawancarai Tribun Lampung dalam program saksi kata di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).
Ia mengatakan, proses penangkapan pelaku penambangan liar atau tanpa izin tersebut atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga Kesaksian Warga Soal Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Pernah Makan Korban Jiwa
Pimpinan memerintahkan secara serentak dan Polda Lampung sudah menurunkan tim gabung Direktorat Intelijen, Brimob hingga TNI AD.
"Semua ini atas informasi dari masyarakat, bahkan sosial media sangking maraknya pertambangan emas ilegal di Way Kanan," ujarnya.
Tim melakukan tindakan tersebut hingga proses pemeriksaan bahwa 14 tersangka telah dilakukan penahanan.
"Lalu 12 orang lainnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena antara keterkaitan dengan pihak pelaku lainnya dan barang bukti dilakukan pendalaman," ucapnya.
"Penyelidikan terkait penindakan Bareskrim di Jateng dari situ melakukan penyelidikan dan dilakukan bahwa 8 Maret 2026 lumayan besar," kata Heri.
Kemudian total alat yang digunakan sebanyak 41 alat berat dan 9 diamankan di Polda Lampung, ada beberapa unit diamankan di Mako Brimob Polda Lampung.
Lalu beberapa motor dan mesin dompeng diamankan oleh Polres Way Kanan.
Dengan modus operandi yakni menggali tanah tersebut secara acak dengan keahlian manual.
Kemudian ada alat yang disewa dan ada alat pribadi 2 unit, dengan inisial pemilik alat yakni H dan lainnya pekerja.
"Dengan modus menggali secara acak dan mengaku bekerjasama dengan pemilik lahan dengan komposisi 70 persen untuk penggali dan 30 persen untuk pemilik lahan," terangnya.
Terkait ada kaitannya dengan PTPN, polisi masih mendalami apakah masuk wilayah PTPN ataupun milik masyarakat.
"Kalaupun punya PTPN pengakuan tersangka 30 persen masyarakat yang mana dan kita tahu semua 2 bulan terakhir dengan viral masyarakat," kata Heri.
Pengakuan tersangka kurang lebih sekitar 1,5 tahun melakukan tambang ilegal secara berpindah-pindah jangkauan dari masyarakat dan aparat.
Pihaknya akan didalami informasi ada perusahaan ataupun CV yang terlibat, semua yang diamankan yakni kelompok dan pribadi.
"Pemodal pribadi yakni inisial H yang membawa 8 pekerja, kalau ada CV dan perusahaan yang akan membelakangi akan didalami," katanya.
"Akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan rata-rata masyarakat setempat pekerja. Tersangka H tersebut ada di kluster km 9 dengan 8 anggota pekerjanya," terusnya.
Tersangka H punya alat kerjasama dengan pemilik lahan kompensasi 30 persen per hari.
Peran 14 orang pemilik alat, modal dan pemberi gaji pekerja.
Kemudian pekerja tersebut membantu pertambangan liar dan 10 orang diamankan saat di lokasi.
Pekerja dan pemilik alat masih didalami, dari 24 menjadi 26. Maka akan mengembangkan penyelidikan tersebut.
Para tersangka tersebut ada dari masyarakat setempat rata-rata pekerja, pemilik modal dari luar daerah luar Way Kanan.
"Aktor intelektual masih didalami dan apakah tersangka H keterkaitan di atas masih didalami," ujarnya.
"Barang bukti 9 ekskavator dan 32 masih di lokasi karena ada kendalanya alat tak bisa digunakan, 150 dompeng, motor 17 unit, mobil 1 unit. Puluhan ekskavator sebagi alat penggali setelah digali diduga tanah yang mengandung emas diolah dengan alat dompeng. Hingga disemprot semacam alat penyaring terpal, hingga menyemprot akan menyangkut tersaring biji emasnya," terangnya.
"Itu penggunaan tersebut, alat dompeng itu penyemprot dan penyedot tanah, dialirkan ke sungai setel itu digeser ke pengelolaan," kata Heri.
Dijelaskannya, bahwa alat berat tersebut ada milik pelaku dan penyewa.
Heri mengatakan, perkiraan 200 hektare secara keseluruhan yang dilakukan dan kemudian akumulasi kerusakan kerugian negara sangat besar dengan lahan yang rusak.
"Kalau dimanfaatkan PTPN, dengan menghasilkan cost sekian dan beberapa hari sampai setahun di atas Rp 1 Triliun ke atas," kata Heri.
Dalam pengembangan penyelidikan akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM hingga saksi ahli hitung kerugian negara.
"Awal ada pengakuan pelaku mengikat emas tersebut menggunakan mercuri saat proses pengolahan yang didapat dari mana," kata Heri.
Pelaku dikenakan UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan ilegal, pasal 158 yaitu barang siapa tanpa izin akan ancaman dipidana 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar, jo pasal 161 pengangkutan dan penerimaan jo pasal 55 yang ikut serta.
"Kami pastikan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, ESDM terkait izinnya, penghitungan kerugian negara dan Dinas Pertanian apakah HGU PTPN masuk atau tidak kerugiannya berapa," ujarnya.
Ia mengatakan, ke depan diharapkan masyarakat tidak melakukan tambang ilegal.
"Maka akan ditindak tegas baik masyarakat dan APH, kami imbau mensosialisasikan apa bahaya tambang dilakukan secara ilegal gali sembarangan, tak dilakukan reboisasi sehingga membahayakan," ungkapnya.
"Kami melakukan pengungkapan atas keberhasilan ke depan akan dikejar. Sementara ada yang di Lampung dan Sumsel," kata Heri.
"Awalnya masyarakat setempat hingga didulang hasil bagus 1 orang perhari mencapai 10 gram, gali sembarangan tempat kerusakan 200 hektare." terusnya.
"Jadi dari 30 persen dari pengakuan H, bukan orang situ datang kerjasama 70 persen untuk pelaku pertambangan dan 30 persen pemilik lahan, kalau PTPN masyarakat mengaku oknum juga dan H ditahan," kata Heri.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)