TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), akhirnya menemui titik terang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan bahwa tragedi berdarah tersebut murni berawal dari aksi pencurian, bukan karena motif pembunuhan terencana atau isu konspirasi yang ramai dibicarakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pelaku bernama Sudirman alias Yuda (28) beraksi murni karena desakan ekonomi. Pelaku memilih rumah korban secara acak lantaran melihat bangunannya yang besar dan menduga ada banyak barang berharga di dalamnya.
Baca juga: Terkuak Motif Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman di Bekasi, Bukan Karena Kritik Korupsi
“Kami luruskan, berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti, barang bukti, keterangan saksi selama proses penyidikan, bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik,” kata Iman dalam jumpa pers, Rabu (11/3/2026).
Kronologi Tragis Menjelang Sahur
Bermodalkan gunting dan linggis, Sudirman nekat membobol rumah Ermanto. Namun, saat tengah menggasak barang, aksinya secara tak sengaja dipergoki oleh istri korban, Pasmilawati (60).
“Nah, kenapa tersangka memukul korban? Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik, bahwa tersangka kaget. Jadi pada saat tersangka ini sedang melakukan pencurian di rumah korban, korban terbangun mendengar alarm akan melaksanakan sahur,” kata Iman.
Karena panik aksinya ketahuan, Sudirman secara spontan menghantam Pasmilawati dengan linggis hingga korban tak berdaya.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian melihat Ermanto yang baru saja bangun dan duduk di atas kasurnya. Ermanto yang terkejut melihat adanya penyusup langsung menjadi sasaran berikutnya.
"Karena panik, selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” tuturnya.
Peristiwa nahas tersebut baru disadari oleh sang anak ketika ia turun ke lantai bawah rumahnya untuk sahur. Ia mendapati sang ayah, Ermanto, telah tewas terbunuh, sementara ibunya dalam keadaan kritis akibat pukulan linggis.
Polisi Bantah Rumor Liar di Media Sosial
Usai melumpuhkan kedua korban, Sudirman langsung melarikan diri membawa dua buah handphone, sebuah laptop, dan sejumlah perhiasan.
Dari hasil penyidikan, barang curian tersebut telah dijual oleh tersangka dan hanya satu unit handphone yang ia pakai sendiri.
Kombes Iman juga dengan tegas menepis rumor liar di media sosial yang mengaitkan kematian Ermanto dengan pekerjaannya di masa lalu sebagai pegawai JICT.
“Apakah ada kaitan dengan sebagaimana di media sosial yang sedang ramai disampaikan sedang gencar mengungkap apa ada dugaan-dugaan penyalahgunaan dalam satu tempat kerja sebelum korban itu meninggal. Dari fakta-fakta yang diperoleh, kami tidak menemukan ke arah sana,” tuturnya.
“Tapi memang murni tindak pidana pencurian dan tindak pidana pembunuhan yang mengikuti atau menyertai tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka,” tambah dia.
Atas perbuatan kejinya, Sudirman kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 479 ayat (3) KUHP Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (m31