Pelaku yang Tikam Remaja Saat Tawuran di Palembang Ditangkap, Kabur ke Banten, Berumur 18 Tahun
Slamet Teguh March 11, 2026 09:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menangkap pelaku tawuran antar pemuda yang menyebabkan korban RA Gusti Rangga (20) meninggal dunia di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari (7/3/2026) sekitar pukul 02:30 WIB.

Pelaku yang ditangkap yakni MM (18) orang menusuk korban.

Ia ditangkap ketika sedang berada di Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka MM menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis tombak bermata tiga yang gagangnya terbuat dari batang bambu.

Setelah ditusuk oleh pelaku, korban sempat berlari menuju Lorong Karya Jaya sebelum akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Ilir Timur II untuk diproses.

"Benar, satu pelaku tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah diamankan tim dari Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Ilir Timur II, " ujar Nandang, Rabu (11/3/2026).

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan penangkapan tersangka bermodalkan keterangan saksi yang menjelaskan ciri-ciri pelaku serta penyelidikan yang dilakukan 

"Dalam waktu singkat tersangka berhasil kami identifikasi dan ditangkap meskipun sempat melarikan diri hingga ke luar Provinsi. Tersangka kami amankan saat berada di Provinsi Banten ," ujar Musa.

Baca juga: Sosok RA Gusti Rangga, Remaja Tewas Diduga Terlibat Tawuran di Perintis Kemerdekaan Palembang

Baca juga: Remaja Tewas Ditusuk Diduga Terlibat Tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang, Pelaku Diburu

Ia menjelaskan kronologis peristiwa berawal ketika korban sedang nongkrong bersama dua orang temannya, lalu salah satu temannya yang lain mengajak mereka pergi melakukan tawuran.

"Korban pergi bersama teman-temannya saat itu, kemudian saat di dalam Lorong Karya Jaya bertemu dengan kelompok tersangka yang berjumlah kurang lebih 20 orang," katanya.

Korban bersama teman-temannya sempat menghindar, dan keluar dari Lorong tersebut namun setiba di Jalan Perintis Kemerdekaan mereka melihat ada mobil patroli polisi sehingga terpaksa kembali masuk ke dalam lorong.

Ketika mobil patroli pergi, korban dan temannya keluar dari dalam lorong kemudian menuju ke Jalan Perintis Kemerdekaan, tetapi mereka kembali bertemu dengan kelompok tersangka.

"Disaat itulah tersangka berhadapan dengan korban lalu menusuk korban menggunakan tombak mata tiga. Korban juga pada saat itu memegang senjata tajam," katanya.

Setelah tertusuk, korban melarikan diri ke dalam Lorong kemudian tiba-tiba jatuh tertelungkup.

Ketika temannya membantu membawanya ke rumah sakit supaya mendapat penanganan, nyawa korban tidak tertolong.

Atas perbuatannya tersangka MM dijerat Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan atau pasal 466 ayat 3 KUHP.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.